WahanaNews.co | Tiga pelaku penjambretan terhadap nasabah Bank Swasta di Cirebon Jawa Barat harus dihadiahi timah panas oleh polisi. Pasalnya, polisi saat melakukan penangkapan melakukan perlawanan
Para pelaku penjambretan tersebut berhasil ditangkap Tim khusus (Timsus) Satreskrim Polres Cirebon Kota dan Ditreskrimum Polda Jabar.
Baca Juga:
Satreskrim Polres Padang Panjang Amankan Dua Pria Terkait Pencurian Rel Kereta Api
Diketahui, ketiga pelaku menjambret seorang nasabah Bank di kawasan Lapangan Kebumen, Kota Cirebon, setelah nasabah tersebut mengambil uang sebesar Rp 80 juta.
Sebelum melakukan aksinya, para pelaku yang berinisial I-R, S-N, A-D, dan R memantau nasabah bank yang sedang melakukan transaksi di Bank Swasta kawasan Yos Sudarso, Kota Cirebon.
Setelah melakukan pemantauan, pelaku I-R menghubungi rekannya yang berada diluar Bank. Saat korban sedang berjalan dikawasan Lapangan Kebumen, Kota Cirebon, keempat pelaku mengambil tas yang berisi uang sebesar 80 juta.
Baca Juga:
Polres Temanggung Tangkap Pelaku Pencurian di SD Negeri Jombor
Setelah mengambil uang tersebut, keempat pelaku melarikan diri ke Surabaya, Jawa Timur, dengan meninggalkan barang bukti seperti sepeda motor, tas, hp dan dompet para pelaku di kawasan Tegal, Jawa Tengah.
Seperti disampaikan Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jumat (27/1/2023).
"Pada tanggal 18 Januari 2023 keempat pelaku menggunakan sepeda motor berboncengan,I-R masuk kedalam bank BCA di Jalan Yos Sudarso. Kemudian, memantau nasabah perempuan berjilbab yang sedang mengambil uang 80 juta," ungkapnya.
Setelah melakukan pemantauan, lanjut Ariek, pelaku I-R menghubungi rekannya yang berada diluar Bank.
"Setelah melihat, I-R menghubungi rekannya S-N yang membonceng I-R dan A-D yang jaraknya tidak terlalu jauh dengan Bank," ujarnya.
Dikatakan, setelah korban selesai bertransaksi di Bank, saat korban berjalan di Kawasan Lapangan Kebumen, dan situasi terlihat sepi, pelaku memulai aksi pencurian dengan kekerasan, dan membawa kabur ke arah Tegal, Jawa Tengah.
"Kemudian korban berjalan ke arah lapangan Kebumen, Kota Cirebon, karena situasi jalur sepi, disitulah terjadi tindak pidana curas, setelah mengambil tas yang berisi 80 juta tersangka kabur ke arah Tegal," lanjutnya.
Setelah sampai di Tegal, tambah Ariek, pelaku meninggalkan barang bukti yang digunakan seperti motor, dompet, tas, dan handphone milik pelaku, untuk mengecoh petugas kepolisian.
"Di Tegal, tas, handphone, dompet, dan sepeda motor milik pelaku ditinggalkan, dengan niat untuk mengecoh petugas agar tidak tertangkap," tambahnya.
Setelah meninggalkan barang bukti di Tegal, keempat pelaku kemudian melarikan diri ke Surabaya, Jawa Timur.
"Kemudian tersangka bergerak kearah Surabaya, kurang lebih sekitar dua hari, sekitar tanggal 20 Satreskrim Cirebon Kota dibantu dengan timsus Ditreskrimum Polda Jabar mendapatkan info tersangka ada di Surabaya," tuturnya.
Setelah mendapatkan info keberadaan keempat pelaku, Satreskrim Polres Cirebon Kota dan Ditreskrimum Polda Jabar menangkap pelaku. Namun satu orang pelaku berhasil melarikan diri.
"Pada tanggal 21 tertangkap tiga pelaku, namun yang satu masih DPO," paparnya.
Akibat dari perbuatannya, Ariek menegaskan, ketiga pelaku dijerat pasal 365.
"Ketiga pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tegasnya.
Saat ini ketiga pelaku harus mendekam di Mapolres Cirebon Kota. Sementara satu orang pelaku yang berhasil melarikan diri, petugas kepolisian masih melakukan pengejaran. [sdy]