WAHANANEWS.CO, BEKASI - Kapolres Bekasi Kabupaten, Kombes Mustofa mengatakan jika pihaknya telah berhasil menangkap tiga pelaku pembegalan terhadap seorang anggota Polres Metro Bekasi Bernama Briptu Abdul Azis.
Ketiga pelaku tersebut yakni DE, AR dan SD yang membacok korban dan merampas motor Honda Scoopy Azis di Jalan Inspeksi Kali Malang, Desa Mangunharja, Cikarang Utara pada Rabu (2/4/2025) lalu.
Baca Juga:
Pembegalan Brutal di Kelapa Gading, Korban Terluka dan Motornya Dibawa Kabur
Mustofa menerangkan, tersangka AR berperan sebagai joki dan penjual motor, SD selaku penadah, serta DE selaku eksekutor. Dia mengakui, tersangka DE memang merupakan residivis kasus yang sama di daerah Bekasi Kabupaten.
"Pada saat diamankan pelaku (DE) sedang bersembunyi di atas plafon rumahnya," ujar Mustofa dikutip dari TirtoID, Selasa (15/4/2025).
Mustofa menjelaskan, ketiga tersangka diringkus usai dilakukan penyelidikan, olah TKP, pengumpulan barang bukti, pemeriksaan saksi-saksi, dan menyisir rekaman CCTV. Kemudian, teridentifikasi pelaku berinisial AR dan langsung dilakukan penangkapan saat yang bersangkutan tengah tidur.
Baca Juga:
Demi Liburan ke Australia, Wanita 23 Tahun Nekat Begal Taksi Online di Surabaya
Kemudian dilakukan pengembangan kembali dan diketahui bahwa motor hasil pembegalan sudah dijual kepada tersangka SD hingga akhirnya diketahui bahwa pembegalan dan pembacokan itu didalangi oleh tersangkan DE.
“Setelah itu dilakukan interogasi terhadap DE dan AR bahwa benar mengakui telah melakukan kejahatan tersebut dan mendapatkan hasil kejahatan yaitu sepeda motor milik korban,” ungkap Mustofa.
Para tersangka mengakui bahwa motor Honda Scoopy milik korban dijual dengan harga Rp 3.800.000. Para tersangka pun mengaku bahwa perbuatannya dilakukan karena motif ekonomi.
“Jadi modus yang kedua pelaku lakukan itu memang kejahatan pada jam-jam menjelang pagi di sepanjang Jalan Kalimalang dengan cara memepet korban, kemudian salah satu pelaku mengayunkan satu buah celurit ke arah tangan korban, sehingga korban terluka dan terjatuh dari sepeda motornya. Setelah korban terjatuh, pelaku mengambil dan menguasai sepeda motor korban,” tutur Mustofa.
Para tersangka pun dijerat Pasal 365 Ayat 2 KUHP dan Pasal 480 KUHP.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]