Para tersangka diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana pencucian uang, serta Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama adalah 20 tahun penjara," jelasnya.
Baca Juga:
SDM Polda Papua Barat Buka Perekrutan Bintara Brimob, Jangan Percaya Pihak Menjanjikan Kelulusan
Perputaran Uang hingga Rp1 triliun
Polri menyebut perputaran uang di 3 situs judi daring itu mencapai Rp 1 triliun.
"Estimasi perputaran uang pada ketiga website judi online tersebut sejumlah Rp 1.041.000.000.000," kata Komjen Wahyu Widada.
Baca Juga:
Presiden Prabowo: Tidak Boleh Ada Mafia dalam Pemerintahan, Kunci Kemakmuran adalah Persatuan
Server ada di Luar Negeri
Polri mengatakan server 3 situs judi online 1XBET, W88 dan Liga Ciputra berada di luar negeri. Polri juga mengungkap modus pelaku dalam menyamarkan transaksi perjudian online itu.
"Modus operandi para pelaku yaitu bekerja sama secara kolektif melakukan kegiatan melawan hukum dengan menyediakan sarana sistem pembayaran deposit dan withdraw pada ketiga website judi online," kata Komjen Wahyu Widada.