Kabareskrim Polri itu mengatakan pelaku menyamarkan pembayaran dengan mengirim rekening bank melalui ekspedisi. Pelaku juga menggunakan kripto dalam perputaran uang judi online itu.
"Mengirimkan alat pembayaran atau rekening bank di Indonesia melalui ekspedisi ke luar negeri untuk menyamarkan transaksi keuangan. Melakukan perputaran uang melalui cryptocurrency dan money changer," katanya.
Baca Juga:
Polri Harus Tetap Independen, Wacana Pengalihan ke Kemendagri atau TNI Dinilai Bertentangan dengan Prinsip Demokrasi
Wahyu menambahkan judi online ini dikendalikan dari luar negeri. Serta, kata dia, server 3 situs judi online juga berada di luar negeri.
"Dari skema yang dilakukan oleh para pelaku, kegiatan operasional praktik perjudian online, baik pengendalian dan server perjudian online tersebut berada di luar negeri," sebut dia.
Ada 464 tersangka
Baca Juga:
Kapolri Pimpin Serah Terima Jabatan 6 Pejabat Tinggi Polri, Brigjen Alfred Papare Dilantik Jadi Kapolda Papua Tengah
Sebanyak 464 tersangka berhasil diringkus dalam waktu kurang dari tiga bulan.
"(Dalam periode) 23 April sampai 17 Juni 2024, Bareskrim Polri mengungkap kasus Judi online sebanyak 318 kasus, dan menangkap 464 tersangka," Kota Kabareskrim tersebut.
Wahyu, yang juga menjabat Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum Satgas Judi Online, mengatakan, dari pengungkapan itu, pihaknya juga turut menyita sejumlah barang bukti.