WahanaNews.co, Jakarta - Tiko Pradipta Aryawardhana melaporkan balik mantan istrinya yang berinisial AW ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan peristiwa pidana, yakni mengakses data elektronik milik orang lain tanpa izin.
"Polda Metro Jaya menerima laporan dari Saudara TPA, melaporkan Saudari AW tentang dugaan peristiwa pidana mengakses data elektronik milik orang lain tanpa izin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Senin (29/7/2024) mengutip ANTARA.
Baca Juga:
Pengacara Razman Arif Nasution Laporkan Nikita Mirzani atas Pelanggaran UU ITE
Ade Ary menjelaskan laporan tersebut teregistrasi dengan nomor STTLP/B/3968/VII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Juli 2024 dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang ITE.
"Menurut versi pelapor Saudara TPA, diawal tahun lalu, menurut uraian singkat menurut versi pelapor ya yang akan didalami, diduga terlapor mengambil secara paksa, sebuah laptop milik korban," katanya.
Kemudian di laptop itu diduga ada data-data perusahaan tempat korban bekerja.
Baca Juga:
Penyebar Video Syur AD Ditangkap, Motifnya Dendam dan Sakit Hati
Selanjutnya, menurut Ade Ary, kasus tersebut sekarang telah dilimpahkan oleh Polda Metro Jaya ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa kembali suami artis Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Pradipta Aryawardhana sebagai saksi terkait kasus dugaan penggelapan dana sebesar Rp6,9 miliar pada Rabu (24/7).
Pemanggilan ketiga kalinya Tiko sebagai saksi itu juga untuk melengkapi dokumen yang belum sempat dibawa pada pemeriksaan sebelumnya.
Peristiwa ini berawal sekitar 2015-2021 yang bermula AW dan Tiko memutuskan untuk mendirikan sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman.
Saat itu Tiko menjabat sebagai direktur perusahaan di bidang makanan dan minuman PT AAS dengan modal Rp2 miliar.
Kasus itu dilaporkan pada 2022 dan baru ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan pada Februari 2024.
[Redaktur: Alpredo Gultom]