WAHANANEWS.CO, Jakarta - Purnawirawan Polri berpangkat AKBP berinisial SG bersama lima orang lainnya ditangkap Polda Lampung atas dugaan merampas mobil milik seorang nasabah di Kota Bandar Lampung. Kelompok yang diduga beraksi sebagai debt collector tersebut menggunakan aplikasi untuk melacak keberadaan korbannya sebelum melakukan perampasan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Indra Hermawan mengatakan, setiap pelaku memiliki tugas berbeda saat menjalankan aksinya.
Baca Juga:
Kasus Perkelahian Remaja, 1 Orang Tewas di Kemayoran Ditangani Polres Jakpus
Dalam kasus ini, SG berperan sebagai otak komplotan debt collector dengan bertugas mengecek data kendaraan menggunakan aplikasi ditelepon genggam, sementara pelaku lain mengikuti dan menghadang kendaraan yang menjadi target.
"Modusnya menggunakan aplikasi di handphone untuk mengetahui nomor polisi kendaraan, memastikan bukan pelat palsu, lalu dicocokkan apakah kendaraan tersebut merupakan target dari salah satu perusahaan pembiayaan," katanya, Selasa (30/6/2026).
Setelah target dipastikan sesuai, para pelaku bergerak bersama. Berdasarkan pemeriksaan penyidik dan keterangan saksi, ada pelaku yang mendatangi korban dan masuk ke dalam mobil, sementara anggota kelompok lainnya mengikuti dari belakang hingga memalang laju kendaraan.
Baca Juga:
Ibu dan Anak Tewas Mengenaskan di Rejang Lebong, Suami Diduga Pelaku
"Semua sudah berbagi peran. Ada yang mengoperasikan aplikasi, ada yang mendatangi korban, ada yang mengikuti dari belakang dan melakukan penghadangan," ujarnya.
Tak hanya mengungkap pola operasi para pelaku, penyidik juga menemukan dugaan komplotan tersebut bukan baru sekali beraksi. Dari hasil pemeriksaan terhadap enam tersangka dan barang bukti yang disita, polisi menemukan indikasi adanya korban lain serta lokasi kejadian berbeda.
"Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan adanya korban-korban lain maupun TKP lainnya yang diduga melibatkan kelompok ini," ungkap Indra.