WahanaNews.co | Polda Lampung mengungkap kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan pertalite di berbagai lokasi di Lampung. Modusnya, memodifikasi tanki minibus untuk menampung banyak bahan bakar.
Pengungkapan penyelewengan BBM Bersubsidi itu, setelah Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno memerintahkan Jajarannya Polres/Polresta untuk membentuk tim melakukan pengecekan secara rutin di setiap SPBU di wilayahnya masing-masing dan harus mengungkap penyelewengan BBM bersubsidi.
Kasus pertama, penangkapan terhadap seorang penimbun BBM jenis solar bersubsidi asal Way Kanan oleh Satreskrim Polres Way Kanan karena membeli BBM bersubsidi dari Sumatera Selatan. Dari pengungkapan itu, barang bukti yang diamankan lebih dari 1.000 liter BBM jenis solar bersubsidi.
Baca Juga:
Pemkot Jakarta Barat Juara 2 Kategori Inovasi Karya Kehumasan di Ajang AHJ 2024
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna membenarkan adanya pengungkapan penimbunan BBM jenis solar di wilayah hukumnya. Pelaku yang diamankan tersebut, berinisial KN (55), warga Kampung Way Pisang. Kecamatan Way Tuba, Way Kanan.
"Pelaku ditangkap di rumahnya tiga hari lalu (12 April 2022) saat hendak memindahkan barang bukti BBM jenis solar bersubsidi dari dalam kendaraannya," kata dia, Sabtu (16/4/22).
Pengungkapan kasus tersebut, lanjutnya, berdasarkan atas informasi dari masyarakat yang melihat adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar dilakukan oleh pelaku KN tersebut.
Baca Juga:
Upaya Turunkan Tingkat Pengangguran, Pemkot Bekasi Buka Job Fair II 2024
"Dari informasi itulah, kemudian anggota melakukan penyelidikan ke lokasi," ujarnya.
Saat tiba dilokasi di rumah pelaku KN, kata AKBP Teddy Rachesna, anggota mendapati pelaku KN sedang memindahkan muatan BBM jenis solar dari kendaraan mobil jenis minibus plat nomor kendaraan BG 1998 LP, dan anggota langsung mengamankan pelaku bersama barang bukti.
"Guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Way Kanan," terangnya.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra mengatakan minibus yang digunakan pelaku KN tersebut sudah dimodifikasi agar bisa mengangkut BBM jenis solar dalam jumlah banyak.
"Jadi bagian dalam mobilnya, sudah dimodifikasi dengan sebuah tanki berbentuk kotak dengan kapasitas isi 1.000 liter," ungkapnya.
Sebagai perbandingan, salah satu merek minibus, Daihatsu Gran Max memiliki tanki dengan kapasitas 43 liter.
Pada saat penggerebekan, kata AKP Andre, tangki modifikasi mobil itu masih berisi 300 liter BBM jenis solar bersubsidi. Selain itu, pihaknya menemukan 29 jeriken ukuran besar berisi penuh BBM jenis solar dengan kapasitas 34 liter.
Selain itu, ditemukan 20 jeriken ukuran kecil kapasitas isi 10 liter dan satu buah selang sepanjang 1 meter. "Jumlah BBM jenis solar bersubsidi yang ditimbun pelaku KN mencapai 1.486 liter," bebernya.
Dari keterangan pelaku, BBM solar bersubsidi itu dibeli Pelaku KN di SPBU KotaBaru Selatan, Kecamatan Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan. Rencanaya, BBM jenis solar itu mau dijual lagi oleh pelaku di wilayah Way Kanan dengan harga Rp8500 per liter.
"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 56 atau Pasal 53 huruf b, c dan d UU No.22 Tahun 2001 Tentang Migas. Ancaman hukumannya, pidana penjara enam tahun dan denda Rp.60 miliar," jelasnya.
Kasus kedua, Polres Lampung Utara mengungkap pelaku penyelewengan penimbunan BBM jenis solar bersubsidi dengan barang bukti 200 liter. Pelaku yang ditangkap berinsial ASM (44), warga Desa Talang Jali, Kotabumi Utara, Lampung Utara.
Pelaku ASM ditangkap petugas Unit Tipidter Satreskrim Polres Lampung Utara, saat pelaku sedang mengangkut 200 liter BBM jenis solar bersubsidi menggunakan mobil pada Rabu (13/4/2022) pagi lalu.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama menuturkan, pihaknya mendapat informasi ada seseorang yang sedang mengangkut BBM dalam jumlah banyak disalah satu SPBU Kotabumi Utara. Dari informasi itu, tim bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.
"Ternyata benar adanya, di SPBU Desa Madukoro pelaku ASM sedang melakukan pengecoran BBM jenis solar menggunakan kendaraan mobil Isuzu Panther," kata dia.
Modus pengecoran BBM jenis solar yang dilakukan pelaku tersebut, kata AKP Eko, yakni dengan cara memodifikasi tanki mobil yang digunakan pelaku untuk mengisi solar secara berulang-ulang hingga terisi penuh. Setelah itu, BBM jenis solar itu dituang ke dalam jeriken yang sudah disiapkan.
"Dari pengakuan pelaku, BBM jenis solar bersubsidi itu dibeli dalam jumlah banyak untuk dijual lagi ke masyarakat dengan harga mahal per liternya,"ujarnya.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku ASM, satu unit kendaraan mobil jenis Isuzu Panther BE 1098 RX, satu tanki modifikasi berisi 200 liter BBM jenis solar bersubsidi, enam jeriken kosong dan uang tunai Rp900 ribu.
Selain mengamankan pelaku ASM, pihaknya juga menangkap pelaku lain berinisial JSM (60), warga Sawo Jajar, Kotabumi Utara. Pelaku ditangkap setelah mengisi BBM jenis solar di SPBU yang sama (Desa Madukoro) menggunakan mobil Isuzu Panther BE 1350 KT.
"Pengungkapan kasus ini, yakni berdasarkan dari hasil pendalaman pemeriksaan pelaku sebelumnya yang diamankan lebih dulu," terangnya.
Modus pengecoran yang dilakukan pelaku JSM, lanjut AKP Eko, sama yang dilakukan oleh pelaku ASM, yakni mengisi BBM jenis solar secara berulang-ulang hingga tanki modifikasi terisi penuh. BBM jenis solar bersubsidi itu, dituang ke dalam jeriken yang sudah disiapkan dan BBM jenis solar akan dijual lagi dengan harga mahal.
"Dari penangkapan pelaku JSM, barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil Isuzu Panther, satu tanki modifikasi berisi 105 liter BBM jenis solar bersubsidi, satu buah jerikan kosong dan uang tunai Rp3,5juta," jelasnya.
Kasus ketiga, penangkapan pelaku penimbunan ribuan liter BBM bersubsidi di tiga lokasi berbeda di Kecamatan Tegineneng, Way Lima dan Gedong Tataan.
"Selain mengamankan para pelaku penyelewengan BBM bersubsidi, petugas juga menyita sejumlah barang bukti,"kata Kapolres Pesawaran, AKBP Pratomo Widodo.
Pengungkapan penyelewengan BBM bersubsidi pertama di Desa Bagelen, Kecamatan Gedong Tatatan pada Senin (11/4/2022). Hasil pengungkapan itu, diamankan satu unit mobil jenis Isuzu Panther warna biru tua metalik BE 1684 KX.
Tangki mobil itu, sudah dimodifikasi agar dapat memuat 68 liter BBM jenis solar. Selain itu, diamankan 10 jeriken berisi 340 liter BBM jenis pertalite dan 6 jeriken berisi 204 liter BBM jenis solar.
Kedua, di Desa Kotadalom, Kecamatan Way Lima pada Selasa (12/4/2022). Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan 12 jeriken berisi 420 liter BBM jenis pertalite dan setiap jeriken berisi 35 liter. Selain itu turut diamankan satu unit mobil Suzuki Carry warna putih BE 8036 RM.
Selanjutnya, di Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng pada Rabu (13/4/2022). Diamankan 40 jeriken berisi BBM yang terdiri 29 jeriken berisi BBM jenis pertalite dan 11 jeriken berisi BBM jenis solar serta diamankan juga satu unit mobil jenis Suzuki AVP warna silver BE 1109 YS.
Kemudian pengungkapan penyelewengan BBM bersubsidi lainnya adalah Polresta Bandarlampung yang juga berhasil membongkar sindikat penimbunan BBM jenis solar bersubsidi. Pelaku penimbunan BBM bersubsidi itu ditangkap saat sedang melakukan pengecoran di SPBU daerah Telukbetung Selatan (TBS), Kota Bandar Lampung.
Ada tiga pelaku yang diamankan, masing-masing berinisial lP, S dan SS. Ketiganya, merupakan warga Kota Bandarlampung. Selain itu juga, turut diamankan barang bukti berupa satu unit mobil dan satu tanki timbun ukuran besar.
"Modus sindikat penyelewengan BBM bersubsidi yang diamankan itu, yakni dengan cara membeli BBM jenis solar bersubsidi melampaui batas pembelian. Selain itu, mereka juga membelinya secara berulang-ulang dalam sehari,"kata Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Devi Sujana.
Dalam aksinya, mereka (pelaku) membawa mobil jenis Toyota Kijang plat nomor BG 1859 K dengan nominal pengisian mencapai Rp 350 ribu. Setelah dibeli, BBM itu dimasukkan ke dalam tanki mobil lalu disedot ke dalam tanki timbun besar dengan daya tampung 550 liter hingga terisi penuh.
"Dari hasil pemeriksaan, dalam sehari mereka (pelaku) melakukan pengisian BBM bersubsidi sebanyak 10 kali dengan mengisi di SPBU yang sama. BBM jenis solar bersubsidi itu, hendak dijual lagi ke pengecer di wilayah Kota Bandarlampung. Aksi itu, sudah dilakukan pelaku sejak tiga bulan,"kata dia. [afs]