WAHANANEWS.CO, Sragen - Apes benar nasib dua maling motor asal Sragen, Jawa Tengah, yang hanya dapat Rp40 ribu per orang setelah menjual motor curian, namun kini terancam hukuman penjara 7 tahun.
Aksi nekat itu dilakukan MS bersama rekannya GR yang kini masih buron.
Baca Juga:
Satu Truk Pengiriman Pupuk Bersubsidi dari Situbondo ke Sragen Digagalkan Polisi
Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Ps. Kanit Reskrim Polsek Gondang, Aiptu Tugiyarto, menjelaskan pencurian terjadi saat motor korban Purwati (41), warga Kecamatan Gondang, terparkir di teras rumah dalam kondisi ban bocor, Minggu (17/8/2025).
“Barangnya sudah dijual laku Rp80.000, yang dijual onderdil sepeda motor, dari Rp80.000 dibagi dua, jadi masing-masing pelaku mendapat Rp40.000,” terang Tugiyarto, Selasa (19/8/2025).
Ironisnya, MS tetap memaksa membawa motor dengan ban bocor itu dari Gondang hingga Pilangsari untuk ditambal.
Baca Juga:
Ratusan Warga Keracunan Hidangan Hajatan di Sragen
Setelah ditambal, motor dibawa ke rumah MS lalu dipreteli, bagian bodi dijual murah, sementara sisanya dipakai sebagai sarana mengamen hingga dibawa ke Kebumen.
“Jadi, pelaku ini pekerjaan sehari-harinya pengamen jalanan, kemudian motor itu dipakai terus sampai akhirnya ke Kebumen,” jelas Tugiyarto.
Polisi lalu lintas yang menilang motor tanpa pelat nomor berhasil mengungkap jejak pelaku dan mengamankan MS.