WAHANANEWS.CO, Lubuklinggau - Ardo Arjunadi (40) tega menghabisi nyawa mantan istrinya, Reni Eka Sari (36), dengan cara keji usai permintaan rujuknya ditolak pada Sabtu (18/3/2025) di Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Reni disiram air keras dan ditusuk hingga mengalami luka parah yang akhirnya merenggut nyawanya setelah beberapa hari menjalani perawatan di rumah sakit.
Baca Juga:
Tinjau Bapok di Pasar Bukit Sulap, Wamendag: Harga dan Stok Bapok Stabil
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP M Kurniawan Azwar menjelaskan bahwa peristiwa bermula ketika Ardo mengajak Reni bertemu untuk berdiskusi.
Tanpa curiga, Reni datang bersama anak mereka ke kos Ardo di Jalan Irigasi II, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.
Sesampainya di sana, Ardo meminta anaknya keluar sebentar agar bisa membujuk Reni supaya mau kembali rujuk.
Baca Juga:
Pria di Sumsel Robek dan Buang Alquran ke Wastafel, Ternyata Gegera Ini
“Namun permintaan untuk rujuk itu ditolak oleh korban, sehingga membuat pelaku marah,” kata Kurniawan, Jumat (26/9/2025).
Dalam kondisi emosi, Ardo yang sudah menyiapkan air keras dan pisau langsung menyerang Reni.
Ia menyiramkan air keras ke tubuh mantan istrinya lalu menusuknya dengan pisau hingga Reni berteriak kesakitan dan menarik perhatian warga sekitar.
Ardo panik lalu kabur meninggalkan lokasi, sementara Reni dengan luka bakar serius segera dilarikan ke rumah sakit.
Sayangnya, korban tidak tertolong dan meninggal dunia beberapa hari kemudian akibat luka-luka yang dialaminya.
Atas perbuatannya, Ardo dijerat Pasal 351 ayat (2) dan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat serta Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga (TPKDRT).
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Motif pelaku melakukan penganiayaan ini karena ditolak rujuk akibat korban sering menjadi korban KDRT,” jelas Kurniawan.
Setelah enam bulan berstatus buronan, Ardo akhirnya ditangkap saat bersembunyi di Bandung, Jawa Barat.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]