WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kasus pembunuhan sadis di Kabupaten Siak, Riau, menyibak rangkaian peristiwa kelam yang bermula dari pesta tuak, paksaan berbau seksual, hingga adu emosi gara-gara hotspot diputus yang akhirnya berujung pada kematian seorang pria pada Minggu dini hari (26/10/2025).
Peristiwa memilukan ini terjadi di rumah pelaku bernama Ihsan, 44 tahun, yang tinggal di Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, dan korban bernama Novrianto, 39 tahun, ikut berada di lokasi saat kejadian berlangsung seusai minum tuak bersama.
Baca Juga:
Vonis Berat 146 Tahun untuk Produser Hollywood Pembunuh Model Christy Giles
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandi Putra menjelaskan pada Jumat (31/10/2025) bahwa pelaku dan korban telah dua kali meneguk tuak bersama sebelum kejadian kekerasan terjadi pada Minggu (26/10/2025).
Menurut Kapolres, sekitar pukul 03.00 WIB pelaku menarik paksa istrinya dari kamar menuju ruang tamu dan memaksanya berhubungan badan dengan Novrianto. Sementara pelaku sendiri menahan kedua tangan istrinya yang menangis dan melawan sekuat tenaga.
Usai peristiwa tidak manusiawi tersebut, pelaku dan korban justru kembali duduk bersama untuk melanjutkan minum tuak seolah tak terjadi apa-apa.
Baca Juga:
Salehuddin Akui Bunuh Istri di Singapura, Terancam Hukuman Mati
Pukul 04.30 WIB istri pelaku pergi ke pasar untuk berjualan usai menangis ketika mandi karena trauma dengan kejadian barusan, dan tak mengetahui tragedi berikutnya yang akan terjadi.
Sekitar pukul 05.00 WIB pelaku meminta korban membagikan hotspot ponsel, namun korban mematikannya dengan alasan kuota tinggal sedikit, sehingga memicu ketegangan di antara keduanya.
“Korban mengatakan kuotanya tinggal 200 MB,” ucap AKBP Eka, seraya menerangkan bahwa beberapa saat kemudian pelaku melihat korban masih menonton video porno di ponselnya dan hal itu membuat pelaku merasa ditertawakan serta dihina.
“Pelaku mengaku kesal karena korban hitung-hitungan sementara dia merasa sudah memberikan segalanya, termasuk istrinya,” ungkap Kapolres.
Pelaku kemudian tersulut amarah hingga puncaknya terjadi sekitar pukul 05.25 WIB saat ia mengambil parang bergagang hijau dari ember dekat pintu rumah dan langsung menyerang korban yang sedang memainkan ponselnya.
Meski sempat berteriak dan melawan, korban akhirnya terkapar tak bernyawa setelah dihujani ayunan parang oleh pelaku yang tengah dikuasai amarah dan rasa tersinggung.
Setelah memastikan korban meninggal, pelaku membersihkan parang dan menutupi tubuh korban dengan terpal biru serta daun kering sebelum menggali lubang sedalam satu meter di samping rumah untuk mengubur jasad tersebut.
Barang-barang rumah yang terkena darah seperti kasur, kain, televisi, dan kipas angin juga disembunyikan oleh pelaku guna menghilangkan jejak pembunuhan.
Ketika istri pelaku pulang dari pasar, Ihsan bersikap seolah tak terjadi apa-apa hingga istrinya bertanya, “Tumben rajin, mana si gatal itu, Pa?” dan Ihsan menjawab santai, “Sudah dijemput kawannya,” menurut Kapolres.
Pelaku kemudian melarikan diri ke Pekanbaru pada Senin sore (27/10/2025) sebelum berhasil diciduk tim Satreskrim Polres Siak pada Kamis (30/10/2025).
Dalam olah TKP polisi menyita parang gagang hijau, terpal, kain berlumur darah, cangkul, dan sejumlah barang elektronik yang terkena percikan darah sebagai barang bukti untuk proses hukum.
Ihsan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, pelaku juga mengaku pernah melakukan hubungan sejenis dengan korban sekitar sebulan sebelumnya di sebuah ruko walet dekat rumahnya, sehingga polisi masih terus mendalami motif dan kondisi kejiwaan pelaku.
Berita ini disusun berdasarkan keterangan resmi pihak kepolisian dan sumber terpercaya lainnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]