WAHANANEWS.CO, Bandung - Wajah AF (27) tampak pucat dan penuh penyesalan saat digiring petugas dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Rabu (19/2/2025).
Dengan tangan terborgol dan mengenakan baju tahanan biru, pria asal Rancamanyar itu hanya bisa tertunduk lesu setelah terbukti membunuh kekasihnya, NA (27), di sebuah rumah kontrakan di Desa Sukamenak, Margahayu, Kabupaten Bandung, pada Sabtu (15/2/2025).
Baca Juga:
Polda Sumut Gerak Cepat Buru Pelaku Pembunuhan Kepada Ayah Dari Adelia Azzurah di Jalan Selambo, Desa Amplas
Perbuatannya yang keji kini berujung pada ancaman hukuman berat—penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, menjelaskan kronologi kejadian serta motif di balik aksi keji tersebut.
"Kejadian terjadi pada Sabtu pukul 14.00 WIB dan baru diketahui sekitar pukul 18.30 WIB oleh pengelola kontrakan," ungkap Kombes Aldi.
Baca Juga:
AKP Japri Binsar H Simamora Terima Penghargaan
Ia mengungkapkan bahwa AF membunuh NA karena permintaannya untuk menggugurkan kandungan ditolak.
"AF meminta pacarnya untuk menggugurkan kandungan, tetapi ditolak. Karena itu, pelaku menjadi gelap mata dan menghabisi korban dengan 25 tusukan," tambahnya.
Diketahui, pasangan ini telah menjalin hubungan selama dua tahun dan sering melakukan hubungan intim hingga korban akhirnya hamil.