WAHANANEWS.CO, Bandung - Wajah AF (27) tampak pucat dan penuh penyesalan saat digiring petugas dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Rabu (19/2/2025).
Dengan tangan terborgol dan mengenakan baju tahanan biru, pria asal Rancamanyar itu hanya bisa tertunduk lesu setelah terbukti membunuh kekasihnya, NA (27), di sebuah rumah kontrakan di Desa Sukamenak, Margahayu, Kabupaten Bandung, pada Sabtu (15/2/2025).
Baca Juga:
Anak Bos Prodia Arif Nugroho Dilimpahkan ke Kejari, Segera Disidang
Perbuatannya yang keji kini berujung pada ancaman hukuman berat—penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, menjelaskan kronologi kejadian serta motif di balik aksi keji tersebut.
"Kejadian terjadi pada Sabtu pukul 14.00 WIB dan baru diketahui sekitar pukul 18.30 WIB oleh pengelola kontrakan," ungkap Kombes Aldi.
Baca Juga:
Terungkap! Nenek di Bekasi Dibunuh secara Sadis oleh 4 Pelaku
Ia mengungkapkan bahwa AF membunuh NA karena permintaannya untuk menggugurkan kandungan ditolak.
"AF meminta pacarnya untuk menggugurkan kandungan, tetapi ditolak. Karena itu, pelaku menjadi gelap mata dan menghabisi korban dengan 25 tusukan," tambahnya.
Diketahui, pasangan ini telah menjalin hubungan selama dua tahun dan sering melakukan hubungan intim hingga korban akhirnya hamil.