WahanaNews.co | Karena terbukti mengedarkan dan menyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Probolinggo, Pasangan suami istri (Pasutri) dibekuk Satnarkoba Polres Probolinggo.
Diketahui pasutri itu bernama Laily Fariyanti (26) dan Ahmad Rowi Maulana (22). Kedua pelaku merupakan warga Desa Pesawahan, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo.
Baca Juga:
Bahas Penguatan Kerja Sama Pemberantasan Narkoba, BNN Terima Kujungan AFP
Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi melalui Kasat Resnarkoba, AKP Jayadi mengatakan, aksi penangkapan pelaku pasutri tersebut atas laporan masyarakat setelah adanya penyalahgunaan narkotika di Tiris, Kabupaten Probolinggo, Selasa 8 November 2022.
“Petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Laily dengan barang bukti lima klip plastik berisi sabu seberat 1,32 gram yang disembunyikan di bawah bantal,” ujarnya dikutip dari tvonenews.
Lebih lanjut, saat pihaknya melakukan pengembangan dan interogasi pada tersangka Laily, tak berselang lama ada dua tersangka lain atas nama Darsono dan Tomy berhasil dibekuk. Kemudian, ketiganya di bawa ke Polres Probolinggo untuk dicek urinnya dan hasilnya positif menggunakan narkoba.
Baca Juga:
Wanita Cantik Kasus Narkotika Yang Kabur Dari Mapolsek Bagan Sinembah Menyerahkan Diri
“Dari keterangan Laily, suaminya mendapat barang haram tersebut dari Dwi Jaka, warga Desa Randupitu, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo,” imbuhnya.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas langsung mengamankan Dwi Jaka di rumahnya. Saat dilakukan penggeledehan, tidak ditemukan barang bukti narkoba, namun ditemukan chatting antara tersangka dengan seorang narapidana terkait transaksi sabu dan alhasil petugas juga mendapatkan informasi keberadaan Ahmad Rowi di rumah kakek istrinya.
“Saat ke lokasi dan memang benar tersangka ada di sana. Kami mengamankan dan melakukan penggeledahan serta ditemukan barang bukti narkotika seberat 0,50 gram," terangnya.
Sebanyak lima tersangka akhirnya bisa diamankan bersama, dan atas perbuatannya mereka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, seumur hidup, atau pidanan mati. [tum]