WahanaNews.co | Seorang tersangka kasus pencurian , Riza Perdana (35) warga Jalan Ki Marogan, Perum Permata Hijau, Kecamatan Kertapati, Palembang, yang tersebut telah menguras rekening majikan tempatnya bekerja lalu membeli dua handphone sekaligus.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, pelaku ditangkap setelah dilaporkan menguras saldo kartu ATM majikan. Pelaku mengetahui PIN ATM setelah pernah diminta istri majikannya mengambil uang.
Baca Juga:
Satreskrim Polres Padang Panjang Amankan Dua Pria Terkait Pencurian Rel Kereta Api
"Pelaku ini pernah diminta mengambil uang oleh istri korban, ternyata kemudian setelah mengetahui PIN ATM itu, pelaku menguras ATM itu," ujarnya, Sabtu (20/8/2022).
Peristiwa ini terungkap setelah korban menyadari telah kehilangan kartu ATM. Korban kemudian mendatangi bank sehingga diketahui ada dua kali penarikan sehingga saldo rekeningnya hanya tersisa Rp80.000.
"Karena curiga, korban menanyakan kepada pelaku yang saat itu sedang bekerja. Benar saja setelah didesak, pelaku mengakui perbuatannya dan menyerahkan kartu ATM yang disembunyikan di samping pos jaga," katanya.
Baca Juga:
Polres Temanggung Tangkap Pelaku Pencurian di SD Negeri Jombor
Korban yang emosi membuat laporan ke Polrestabes Palembang sehingga pelaku ditangkap. Dari pengakuannya, pelaku dua kali menarik uang sebesar Rp4 juta dan Rp5 juta. "Dua kali tarik uang untuk membeli dua handphone," katanya. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.