WahanaNews.co | Pembunuhan Dini Nurdiani (26), direncanakan oleh seorang perempuan berinisial NU (24). NU menyusun perencanaan pembunuhan itu dengan matang, hingga ia terjerat 15 tahun penjara.
Dini Nurdiani dibunuh oleh NU pada 26 April 2022 di Jatisampurna, Bekasi. Mayatnya baru ditemukan pada 29 April 2022 dan NU baru ditangkap pada Jumat (13/5).
Baca Juga:
Gendeng Indomobil, PLN Icon Plus Siap Kolaborasi Wujudkan Pengembangan Ekosistem Kendaraan Listrik
Pembunuhan dilatari kecemburuan NU karena suaminya, ID (27), berselingkuh dengan korban. NU murka.
"Isinya bahwa kapan kamu mau nyerain istrinya, balas suaminya 'iya nanti abis lebaran saya akan urus perceraian saya' 'apa perlu saya temenin?' Nah itu berawal dari situ, makannya dia emosi," kata Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Dimasetyo saat jumpa pers di Mapolsek Cengkareng, Sabtu (14/5/2022).
NU Rencanakan Pembunuhan
Karena terbakar api cemburu, NU mempunyai niat untuk menghabisi nyawa Dini Nurdiani. NU kemudian menyusun rencana pembunuhan itu.
Baca Juga:
Gendeng Indomobil, PLN Icon Plus Siap Kolaborasi Wujudkan Pengembangan Ekosistem Kendaraan Listrik
"Jadi setelah baca SMS pada malam hari, (Tersangka) melihat adanya komunikasi. Tersangka cemburu dan mempunyai niat untuk menghabisi," jelas Ardhie.
NU Pancing Korban Bertemu
Pada 26 April 2022, NU berpura-pura menjadi suaminya dan mengajak Dini untuk buka puasa bersama. Sampai akhirnya, NU bertemu dengan Dini di halte bus di sekitar Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur.
"Jadi dia WA kepada korban bahwa 'kita bukber nanti, yang jemput adalah ponakan saya'," ujar Ardhie.
NU menjemput Dini di halte tersebut. Saat menjemput Dini, NU berpura-pura menjadi keponakan suaminya.
"Jadi, pada saat ketemu di halte, mungkin korban mengetahui 'itu adalah ponakan dari pacarnya'," jelasnya.
NU Bunuh Korban di Tanah Kosong
Ternyata, dalam perencanaannya, NU sudah mempersiapkan peralatan untuk menghabisi nyawa Dini. Peralatan itu berupa pisau, kunci inggris, dan gunting. NU berhasil membunuh korban Dini di tanah kosong di perumahan di Jatisampurna, Kota Bekasi.
"Tersangka memukul kepala korban sebanyak 5 kali. Setelah jatuh, dilakukan penusukan menggunakan pisau rumput. Karena dikihat masih bernapas, tersangka mengulangi lagi dengan menusuk di bagian tangan dan perut dengan pisau dapur," jelas Ardhie.
Setelah menghabisi nyawa korban, NU sempat mengganti bajunya karena berlumuran darah. Dia juga membuang peralatan yang telah dipakai untuk membunuh korban di dekat TKP.
"Saat dia menghabisi korban dan setelah dihabisi, dia juga sudah menyiapkan baju untuk diganti. Jadi tersangka ini sudah menyiapkan baju karena dia berlumur darah. Jadi dia pakai baju yang sudah dipersiapkan dari rumah. Setelah itu alat-alat yang dipakai untuk melakukan kejagatannya dibuang di dekat TKP," tutur Ardhie.
Atas kejadian itu, pihak kepolisian melakukan penyelidikan. Sampai akhirnya, polisi menetapkan NU sebagai tersangka. NU dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun. [afs]