WAHANANEWS.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menilai PT Freeport Indonesia telah menerapkan tata kelola perusahaan yang sejalan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM).
Penilaian tersebut disampaikan setelah rombongan Komisi XIII DPR RI melakukan kunjungan kerja sekaligus peninjauan langsung terhadap operasional perusahaan di kawasan Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Jumat (24/7/2026).
Baca Juga:
Wabup Berni Dhey: Legalitas Kunci Kemajuan Usaha, Forum Layanan Hukum Jadi Momentum Bangun Iklim Investasi di Ngada
Kunjungan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap implementasi prinsip bisnis dan hak asasi manusia atau Business and Human Rights (BHR) di Indonesia.
Dalam agenda tersebut, Komisi XIII meninjau berbagai aspek operasional perusahaan, mulai dari perlindungan hak-hak pekerja, pengelolaan lingkungan, hingga kontribusi perusahaan terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah operasional.
Sugiat mengatakan, hasil peninjauan menunjukkan PT Freeport Indonesia telah menjalankan berbagai kebijakan yang dinilai sesuai dengan standar dan norma kepatuhan HAM yang menjadi perhatian Komisi XIII DPR RI.
Baca Juga:
Rieke Diah Pitaloka Kecam Dugaan Penyiksaan Wanita di Bandung, Sebut Kejahatan Luar Biasa
"Ternyata Freeport dalam konteks kepatuhan HAM, mulai dari kesejahteraan karyawannya, dari isu lingkungannya, sampai dari kebermanfaatan terhadap masyarakatnya, saya pikir memang sudah memenuhi standar dari apa yang sudah menjadi standarisasi dan norma dari kepatuhan HAM." ujar Sugiat.
Sebagai Ketua Tim Kunjungan Reses Komisi XIII DPR RI, Sugiat mengapresiasi komitmen PT Freeport Indonesia dalam menjaga keseimbangan antara aktivitas bisnis dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Menurutnya, perusahaan menunjukkan bahwa operasional industri berskala besar tetap dapat berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap pekerja, masyarakat, dan lingkungan.