WahanaNews.co., Makassar - Delapan mahasiswa ditetapkan Polisi sebagai tersangka usai aksi penolakan kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang berakhir ricuh dan mengakibatkan seorang anggota polisi terluka di bagian kepala.
Mereka yang diamankan yakni, AK (20), AM (20), SU (23), HA (18), AY (20), AN (20), MU (20) dan SA (20).
Baca Juga:
Aksi Demo Tolak Konser Coldplay Tak Ada Pemberitahuan, Polisi Ingatkan Hal Ini!
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana mengatakan mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa penolakan Tapera di depan kampus Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar tanpa ada surat dari pihak kepolisian dan membuat kemacetan di jalur trans Sulawesi, Senin (8/7).
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka. Para mahasiswa ini langsung ditahan," kata Devi, Selasa (9/7).
Namun, kata Devi pihaknya masih mengejar sejumlah mahasiswa yang terlibat pada aksi unjuk rasa tersebut yang berakhir ricuh diduga sebagai dalang.
Baca Juga:
Di Tengah Protes Antihijab, Polisi Iran Lakukan Pelecehan Seksual Pada Perempuan
"Kita masih mengejar dua orang. Mereka penggerak aksinya," tuturnya.
Akibat kejadian itu, anggota polisi dari Polsek Rappocini, Bripka Sulaiman terjatuh hingga kepalanya bocor setelah dibanting oleh mahasiswa saat berusaha membubarkan aksi penolakan Tapera di Makassar.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib menerangkan bahwa kondisi Bripka Sulaiman setelah mendapatkan perawatan di RS Bhayangkara sudah mulai membaik.
"Alhamdulillah sudah membaik dan sudah pulang ke rumahnya," kata Ngajib.
Dalam aksinya para mahasiswa menutup akses Jalan Sultan Alauddin yang menghubungkan antara Kota Makassar dengan Kabupaten Gowa, sehingga terjadi kemacetan panjang dengan membakar ban bekas.
Selain itu, mahasiswa juga menyandera sebuah truk kontainer yang digunakan sebagai tempat menyampaikan aspirasi yang menolak kebijakan TAPERA dan rancangan undang-undang yang akan membungkam demokrasi di Indonesia.
[Redaktur: Alpredo Gultom]