WAHANANEWS.CO, Jakarta - Air mata dan teriakan pilu mewarnai ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat majelis hakim resmi menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara kepada Vadel Badjideh dalam kasus persetubuhan di bawah umur dan aborsi yang melibatkan LM (17), anak dari Nikita Mirzani.
Rabu (1/10/2025) siang itu, suasana berubah haru ketika putusan dibacakan. Ibunda Vadel, Titin, terlihat tak kuasa menerima kenyataan hingga nyaris pingsan dan harus dipapah keluar ruangan oleh kedua anaknya yang lain, Martin dan Bintang Badjideh.
Baca Juga:
Razman Ungkap Bukti Baru, Vadel Siap Laporkan Balik Anak Nikita Mirzani
Sementara itu, Vadel yang baru saja divonis mencoba menenangkan sang ibu dengan pelukan. “Mama syok banget, tadi langsung drop, kakinya lemas,” ujar Martin di kawasan Ampera, Jakarta Selatan usai persidangan.
Martin sendiri mengaku ikut terguncang emosinya menyaksikan adiknya dijatuhi hukuman berat. “Saya sampai bergetar juga, sama Bintang,” ungkapnya lirih.
Namun di tengah guncangan keluarga, justru Vadel yang berusaha menguatkan mereka. “Vadel yang malah nenangin saya.
Baca Juga:
Raut Wajah Tersangka Vadel Badjideh, Saat Polisi Hadirkan dalam Konferensi Pers
Dia bisik, ‘Enggak apa-apa, Bang Martin. Enggak apa-apa’,” tutur Martin menirukan kalimat sang adik.
Vadel, kata Martin, tetap percaya bahwa suatu saat kebenaran akan terbukti. “Dia bilang, kebenaran nanti terungkap kok,” sambungnya.
Majelis hakim dalam putusannya menegaskan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terhadap Vadel Badjideh. “Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 1 miliar rupiah,” ucap hakim.
Jika Vadel tak sanggup membayar denda, maka ia akan menjalani kurungan tambahan selama tiga bulan.
“Apabila terdakwa tidak mampu membayarnya diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” lanjut hakim.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun penjara.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]