WAHANANEWS.CO, Jakarta - Vadel Badjideh tidak tinggal diam setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila. Melalui pengacaranya, Razman Arif Nasution, ia berencana melaporkan balik Laura Meizani Mawardi, atau Lolly, anak Nikita Mirzani.
Dasar pelaporan ini adalah dugaan tindakan mencurigakan terkait pernyataan Lolly dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Baca Juga:
Raut Wajah Tersangka Vadel Badjideh, Saat Polisi Hadirkan dalam Konferensi Pers
Razman Arif Nasution mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan bukti baru yang mengindikasikan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh Lolly.
"Kami menemukan dugaan perbuatan pidana yang dilakukan oleh Lolly," tegas Razman, seperti dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Minggu (16/2/2025).
Bukti tersebut berasal dari BAP terbaru Lolly, di mana ia mengaku hamil pada 9 Mei 2024. Razman menilai pengakuan ini ganjil karena Lolly baru tiba di Indonesia pada bulan Maret.
Baca Juga:
Sumpah Advokat Razman Dibekukan, Tapi Masih Nekat Bela Vadel
Menurutnya, kehamilan tidak mungkin langsung membesar hanya dalam waktu satu setengah bulan.
"Lolly datang ke Indonesia pada bulan Maret. Nggak mungkin perutnya membesar hanya dalam waktu 1,5 bulan. Kehamilan biasanya baru membesar jika sudah berusia 4 bulan," paparnya.
Vadel, kepada Razman, juga bersumpah tidak pernah melakukan hubungan intim dan memaksa Lolly untuk aborsi.