WAHANANEWS.CO, Jakarta - AKP Citra Ayu Civilia, Kepala Unit PPPA Polres Metro Jakarta Selatan, mengungkapkan bahwa tersangka Vadel Badjideh diduga memaksa LM (17), putri Nikita Mirzani, untuk melakukan aborsi.
Berdasarkan pemeriksaan, terungkap bahwa LM sempat hamil, namun Vadel tidak menginginkan kehamilan tersebut.
Baca Juga:
BCA Tanggapi Protes Nikita Mirzani Soal Data Rekening yang Dibuka di Persidangan
"Korban LM dipaksa oleh tersangka VAB untuk menggugurkan kandungannya karena tersangka tidak ingin perbuatan tersebut diketahui oleh keluarganya," jelas Citra dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025).
Diketahui Vadel telah melakukan hubungan badan beberapa kali bersama Lolly di dua tempat kejadian perkara (TKP) yakni apartemen Lexington Residence dan Bintaro Parkview, Pesanggrahan.
Kejadian ini terjadi pada Januari 2024, saat Vadel Badjideh dan LM menjalin hubungan pacaran. Citra menambahkan bahwa Vadel membujuk LM untuk melakukan hubungan badan.
Baca Juga:
Nikita Mirzani Semprot Saksi Bank soal Bocornya Data Rekening di Persidangan
"Selama berpacaran, tersangka membujuk korban dengan janji akan bertanggung jawab dan menikahi korban, sehingga LM bersedia melakukan hubungan suami istri dengan VAB," lanjut Citra.
Vadel Badjideh kini dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 348 KUHP tentang aborsi.
Ia terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun atas kasus dugaan pemerkosaan anak di bawah umur ini.