WAHANANEWS.CO, Jakarta - Vadel Badjideh, tersangka kasus dugaan pemerkosaan dan aborsi memperlihatkan ekspresi tak terduga saat dirilis dalam konferensi pers penahanan oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (14/2) malam.
Vadel terlihat tertawa seolah tidak percaya dan beberapa kali terucap kata 'waw' dari gerak bibirnya saat Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Citra membeberkan dugaan bujuk rayu yang dilakukannya kepada LM.
Baca Juga:
Sumpah Advokat Razman Dibekukan, Tapi Masih Nekat Bela Vadel
Menurut polisi, Vadel membujuk LM dengan menyatakan akan bertanggung jawab dan menikahinya.
Dalam konferensi pers tersebut, Vadel yang dihadirkan dengan mengenakan baju tahanan itu juga terlihat beberapa kali mengangguk-anggukkan kepala.
Berdasarkan keterangan saksi, kemudian hasil visum dan keterangan ahli dokter, Vadel dituding meminta agar LM menggugurkan kandungannya. Hal itu agar pihak keluarga tidak mengetahui kejadian tersebut.
Baca Juga:
Janji Manis Berujung Jeruji, Vadel Badjideh Tersandung Kasus Aborsi
Atas perbuatannya, Vadel dijerat melanggar Pasal 76D jo Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Kasus ini berawal dari laporan orang tua LM yang merupakan seorang selebritas, tertuang dalam: LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA dan tercatat pada Kamis, 12 September 2024.
Polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak seperti Vadel, LM hingga orang tuanya.