WahanaNews.co | Polisi merespons viralnya video balita YN (2) di media sosial.
Diinfokan, YN ditemukan dengan tangan terikat dan terkurung dalam kamar di Desa Tunua, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT).
Baca Juga:
Perang Melawan Narkoba: Polda Sumut Ungkap 32 Kasus dan Sita 201 Kg Sabu, 272 Kg Ganja serta 40.000 butir Ekstasi
Tanpa bisa menghindar, OT (34), mama besar atau kakak dari ibu korban, dijadikan tersangka dalam kasus itu.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy mengatakan, setelah viral videonya Polres TTS langsung melakukan pemanggilan terhadap OT yang diduga sebagai pelaku dan sejumlah saksi untuk diperiksa.
"Hasil gelar menyatakan bahwa perbuatan ini ditingkatkan menjadi penyidikan dan pelaku menjadi tersangka," jelas Ariasandy, melansir Merdeka.com, Rabu (1/2).
Baca Juga:
Aksi Arogansi di SCBD: Polda Metro Jaya Minta Maaf ke Lachlan Gibson, Siap Evaluasi Total
Saat ini OT telah ditahan di Rutan Polres TTS untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak atau Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"OT dijerat Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara."
"Atau Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara," tutup Ariasandy.
Sebelumnya, Kapolda NTT Irjen Pol Johni Asadoma kepada wartawan mengatakan, terduga pelaku merupakan mama besar korban. Dia telah diamankan di Mapolres TTS dan menjalani pemeriksaan.
"Info terakhir yang menyekapnya itu mama besarnya. Jadi korban dan pelaku sudah kita bawa ke Polres," jelasnya, Selasa (31/1).
Kepala Desa Tunua, Maher SGB Tanu mengatakan, pihaknya didatangi Kanit Reskrim Polsek Mollo Utara untuk bersama-sama ke tempat kejadian perkara (TKP), melakukan olah TKP.
"Petugas sudah bawa terduga pelaku ke Polsek untuk diperiksa. Kanit Reskrim juga barusan telepon saya untuk hari ini kita lakukan pertemuan di Polres TTS," kata Maher Tanu. [rna]