WahanaNews.co | Atas putusan banding anak berinisial AG (15) di kasus penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dan pihak kuasa hukum mengajukan upaya hukum kasasi.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jakarta Selatan, Hafiz Kurniawan mengatakan pihaknya telah mengajukan kasasi pada Rabu (10/5) kemarin.
Baca Juga:
Akibat Pungli Rp160 Juta, Mantan Lurah di Semarang Dihukum 4 Tahun
"Iya (mengajukan kasasi pada 10 Mei)," ujar Hafiz melansir CNNIndonesia, Kamis (11/5).
Di sisi lain, kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo menyebut pihaknya telah mengajukan upaya hukum kasasi atas kasus kliennya.
Mangatta menyebut memori kasasi akan segera diserahkan.
Baca Juga:
Polisi Minta Uang Damai Rp50 Juta Kasus Guru Supriyani Diperiksa Propam
"(Menyerahkan memori kasasi) Sepertinya minggu depan atau 2 minggu lagi," kata Mangatta.
Diberitakan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan memperkuat vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang banding AG.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 4/Pid.Sus.Anak/2023/PN JKT.SEL tanggal 10 April 2023 yang dimintakan banding tersebut. Menetapkan anak tetap berada dalam tahanan," kata hakim tunggal Budi Hapsari membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (27/4).
Putusan perkara itu dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum. AG selaku terdakwa tak tampak hadir dalam sidang pembacaan putusan banding tersebut.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis AG dengan pidana penjara selama 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum turut serta dalam tindak pidana penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.
AG diproses hukum atas kasus penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora. Tindak pidana itu dilakukan AG bersama-sama dengan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19).
Peristiwa penganiayaan David terjadi di sebuah perumahan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin, 20 Februari 2023 sekitar pukul 20.30 WIB.
[Redaktur: alpredo]