WahanaNews.co, Tarutung - Wakil Kepala Sekolah (Wakepsek) SMK Negeri di Kabupaten Taput, Sumatera Utara ditetapkan Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Utara (Taput) sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap siswinya.
Kepala Seksi Humas Polres Taput, IPDA B Gultom mengungkapkan tersangka berinisial SMS merupakan warga Kecamatan Tarutung, Kabupaten Taput. Sedangkan korban, siswi yang masih berusia 18 tahun.
Baca Juga:
Kementerian PPPA Minta Pimpinan Ponpes Pelaku Pencabulan di Cikande Dihukum Berat
"Penetapan SMS sebagai tersangka, atas perbuatan cabul yang dilakukannya terhadap siswinya sendiri," ucap Gultom, Selasa (21/8/2023) melansir VIVA.
Gultom menjelaskan kronologi dugaan pencabulan itu, terjadi Senin 7 Agustus 2023, sekitar Pukul 08.00 WIB. Aksi dugaan pencabulan itu, terjadi di ruang Wakil Kepala Sekolah tersebut.
"Dalam laporannya, kronologis perbuatan cabul tersebut berawal, saat korban di ruangan kantor tersangka, sedang membuat kopi minum para guru-guru, tersangka menemuinya saat sendiri," ucap Gultom.
Baca Juga:
Buronan Kasus Pencabulan di Madina Ditangkap, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Kemudian, SMS mengelus dagu korban. Tak hanya sampai di situ, berselang setengah jam. Saat korban di perpustakaan sekolah tersebut, tersangka menyuruh korban untuk mengetik surat di komputer.
"Saat itu, juga tersangka memegang paha korban serta pipi korban," tutur Gultom.
Korban pun, beberapa kemudian di rumahnya menceritakan apa dialaminya kepada kedua orang tuanya. Tidak terima perbuat SMS. Kemudian, membuat laporan ke Polres Taput, Senin 14 Agustus 2023.
Dalam hasil penyelidikan Unit Perlindungan Prempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Taput. Gultom mengungkapkan terpenuhi unsur perbuatan cabul, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti ditemukan.
"Saat ini, tersangka belum ditahan. Karena penyidik, masih membutuhkan keterangan-keterangan tambahan untuk kepentingan penyidikan," tutur Gultom.
Gultom menambah atas perbuatan SMS dijerat dengan Pasal 289 atau pasal 294 ayat 2 ke 1e KUHPidana tentang pencabulan. Dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
[Redaktur: Alpredo Gultom]