WAHANANEWS.CO, Surabaya - Seorang pria lanjut usia (lansia) di Surabaya, diduga melakukan pencabulan ke perempuan disabilitas. Korban telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Pengacara korban, Kukuh Setya mengatakan, korban mengaku mengalami dugaan pencabulan dari pelaku MS (65) pada 8 Mei 2025 lalu.
Baca Juga:
Curhat ke Tante, Dugaan Kekerasan Seksual oleh Orang Tua Terbongkar
Kukuh mengatakan korban mengalami pelecehan tersebut hendak menyewa sepeda listrik kepada MS. Jarak rumah korban ke tempat terduga pelaku hanya sekitar 140 meter.
"Korban menceritakan bahwasannya organ intim mengalami pencabulan. Korban diberi uang Rp10 ribu sama terduga pelaku ini dan saat itulah dugaan pencabulan tersebut terjadi," kata Kukuh, Senin (26/5).
Kukuh yang mendengar cerita tersebut kemudian mengonfirmasi kepada terlapor. Dia ingin memastikan kebenaran dari keterangan korban itu.
Baca Juga:
Preman Mabuk di Inhu Ditangkap Usai Coba Perkosa Wanita di Gudang Toko
"Kami melakukan klarifikasi terhadap terduga pelaku karena masih tetangga, terduganya ini mengakui bahwa melakukan perbuatan tersebut. Atas dasarnya dia berdalih suka sama suka," ucapnya.
Namun, Kukuh tidak mempercayai dalih tindakan suka sama suka dari terlapor tersebut. Sebab, korban merupakan seorang disabilitas.
Akhirnya, Kukuh menemani korban untuk melaporkan dugaan pencabulan tersebut. Laporan itu sudah diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/B/312/V/2025/SPKT/Polres Pelabuhan Tanjung Perak/Polda Jatim.