WAHANANEWS.CO, Kupang - Polisi menetapkan BEKD (60) seorang guru sekolah dasar (SD) di Sabu Raijua, NTT sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap 24 siswa.
Setelah dijadikan tersangka, polisi langsung menahan BEKD. Dari pemeriksaan polisi, tersangka melakukan aksinya melecehkan puluhan pelajar SD itu di lingkungan sekolah. Dia juga terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Baca Juga:
Tragedi di Kolam Renang: Siswa SMA Katolik Sibolga Meninggal Dunia
Hal tersebut disampaikan Kapolres Sabu Raijua, AKBP Paulus Naatonis kepada CNNIndonesia.com, Jumat (30/5). Paulus mengatakan BEKD dijerat dengan ancaman pasal berlapis.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo Ayat (2) Jo Ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 ttg Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 ttg Perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 ttg Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Paulus.
Paulus menyebut untuk memberi perlindungan terhadap para korban, Polres Sabu Raijua juga berkoordinasi dengan Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Sabu Raijua untuk pendampingan terhadap para korban.
Baca Juga:
Setelah Pelajar, KDM Minta Pemuda Meresahkan Ikut Pendidikan Karakter
"Selain itu, UPTD PPA Provinsi NTT juga akan menghadirkan saksi psikolog untuk melakukan konseling psikologi terhadap anak korban, yang akan dijadikan keterangan ahli psikologi," jelasnya.
Sementara tersangka, Paulus mengatakan guru tersebut langsung ditahan pihaknya setelah penetapan status usai gelar perkara.
Ia mengatakan yang menjadi korban dalam kasus pelecehan seksual tersebut adalah 24 orang siswa kelas VI SD Negeri Lobolaw, Desa Ramedue, Kecamatan Hawu Menara, Sabu Raijua. Adapun tersangka, kata Paulus, adalah Wali Kelas IV di sekolah tersebut.