WAHANANEWS.CO, Jakarta - Hubungan gelap yang berawal dari dapur pondok pesantren berakhir menjadi kasus pembunuhan berencana di perkebunan karet Desa Tanjung Miring, Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Korban berinisial YS, wanita berusia 29 tahun, ditemukan tewas setelah diduga diracun lalu direkayasa seolah-olah mengakhiri hidupnya sendiri.
Baca Juga:
Kades di Ogan Ilir Ditikam Warganya Sendiri Saat Merayakan Ulang Tahun Anaknya
Kasus ini menyeret SD alias DN, pria berusia 18 tahun, yang disebut memiliki hubungan asmara terlarang dengan korban sejak masih berada di lingkungan pondok pesantren.
Dari hasil penyidikan polisi dan pengakuan tersangka, hubungan keduanya bermula ketika YS bekerja sebagai juru masak di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Rambang Kuang.
Saat itu, SD masih menempuh pendidikan menengah pertama atau Madrasah Tsanawiyah di pondok pesantren tersebut.
Baca Juga:
Polisi Amankan 1 Orang Komplotan Pencuri Ternak Kambing Warga di Ogan Ilir
Interaksi yang sering terjadi antara korban dan tersangka membuat keduanya semakin dekat hingga menjalin hubungan secara diam-diam.
“Korban orangnya baik. Kalau masak, selalu kasih saya makanan dan saya, iya jatuh cinta. Di ponpes tidak mungkin dibolehkan pacaran. Saya dan dia pacaran diam-diam,” ujar SD saat diwawancarai, Sabtu (13/6/2026).
Hubungan tersebut tidak berhenti meski SD keluar dari pondok pesantren pada 2024.
YS diketahui merupakan seorang janda muda yang pernah memiliki satu anak.
Namun, anak semata wayang korban disebut telah meninggal dunia beberapa waktu sebelumnya.
Kehilangan itu disebut membuat YS semakin dekat dengan SD hingga hubungan keduanya berkembang layaknya pasangan suami-istri.
Masalah mulai muncul ketika pada awal Juni 2026, YS mengaku sedang hamil tiga bulan.
Pengakuan itu membuat SD panik karena merasa belum siap bertanggung jawab atas kehamilan korban.
“Saya awalnya ingin kandungan korban digugurkan saja. Tapi ternyata tidak bisa,” kata tersangka.
Panik dan takut menghadapi tanggung jawab, SD kemudian disebut mulai merencanakan pembunuhan terhadap YS.
Pada Rabu (10/6/2026) petang, tersangka mengajak korban pergi ke perkebunan karet di Desa Tanjung Miring menggunakan sepeda motor milik korban.
Di lokasi tersebut, SD diduga memberikan minuman yang telah dicampur racun rumput kepada YS.
Setelah korban sekarat, tersangka kemudian disebut berusaha membuat kematian YS terlihat seperti bunuh diri.
Polisi menyebut tersangka menggunakan jilbab korban untuk menjerat leher YS dan mengikatkannya ke dahan pohon karet.
“Setelah itu saya pergi ke rumah di Lubai daerah Muara Enim,” ungkap tersangka.
Jasad YS ditemukan warga pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 06.30 WIB.
Penemuan jasad tersebut membuat polisi bergerak cepat untuk menelusuri jejak terakhir korban dan mengungkap pihak yang diduga terlibat.
SD kemudian ditangkap di kediamannya di Lubai, Muara Enim, pada malam hari setelah jasad korban ditemukan.
Dalam pengakuannya, tersangka menyampaikan penyesalan atas perbuatannya terhadap korban.
“Saya salah. Korban itu orang baik yang saya sakiti,” tutur tersangka.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, mengatakan motif pembunuhan tersebut diduga karena tersangka ingin menghindari tanggung jawab atas kehamilan korban.
“Diketahui korban hamil, diduga hasil hubungan dengan tersangka. Tentunya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Polisi kini memproses kasus tersebut sebagai dugaan pembunuhan berencana.
Atas perbuatannya, SD dijerat dengan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 479 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan.
Kasus ini menjadi sorotan karena berawal dari hubungan terlarang di lingkungan pondok pesantren, lalu berkembang menjadi tragedi yang merenggut nyawa seorang perempuan muda.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]