WAHANANEWS.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Pusat menangkap seorang wanita berinisial SR yang berperan sebagai peracik narkotika untuk dicampurkan ke dalam rokok elektrik.
Saat ini, polisi masih memburu seorang warga negara asing asal China bernama CAI, yang diduga sebagai otak di balik sindikat peredaran narkotika ini.
Baca Juga:
Bermodus Rokok Elektrik, Wanita Peracik Narkotika di Jakbar Diringkus Polisi
"Tersangka SR mendapatkan bimbingan dari CAI, seorang warga negara China yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujar Kasatnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (26/3/2025).
SR ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta Barat yang digunakan sebagai laboratorium mini untuk meracik narkotika. Bersama CAI yang masih buron, SR diduga mengolah dan mencampurkan zat terlarang ke dalam cairan rokok elektrik.
"CAI bertindak sebagai pemasok bahan baku yang dikirim melalui jalur udara dari Malaysia dan China," jelas Roby.
Baca Juga:
Produksi Liquid Vape Narkoba di Jakbar Dibongkar Polisi
Selain menangkap SR, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial WL. Ia bertugas mengedarkan rokok elektrik yang sudah dicampur dengan narkotika atas perintah CAI.
Narkotika yang mereka produksi mengandung zat 5-FLUORO-ABD, yang dikategorikan sebagai narkotika golongan satu berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
46 kotak berisi 138 cartridge rokok elektrik
Vape cair yang telah dicampur zat kimia
Dua botol cartridge
Satu rokok elektrik berwarna biru muda
22 cartridge yang telah bercampur narkotika
Berbagai alat laboratorium, seperti alat suntik, pipet, gelas takar, botol kimia, dan botol liquid dengan berbagai rasa
Satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam transaksi narkotika
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, antara lain:
Pasal 113: Mengatur pembuatan, impor, ekspor, atau penyaluran narkotika golongan I tanpa hak, dengan ancaman pidana 5-15 tahun penjara dan denda Rp1-10 miliar.
Pasal 129: Mengatur kepemilikan, penyimpanan, dan penguasaan prekursor narkotika secara ilegal, dengan ancaman 4-20 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Pasal 114 ayat (2): Mengatur jual beli dan perantara narkotika golongan I dalam jumlah tertentu, dengan ancaman 6-20 tahun penjara dan denda Rp1-10 miliar.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]