WahanaNews.co | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung membekuk seorang waria yang berkerja di sebuah salon kecantikan.
Pasalnya, waria tersebut membuka praktek suntik payudara untuk pria tanpa ijin. Diketahui pula cairan collagen yang disuntikkan sudah kadaluarsa tanpa ijin edar yang mengakibatkan seorang pasien terluka berat.
Baca Juga:
Usut Kontes Kecantikan Transgender di Jakarta Pusat, Polisi Akan Periksa Penyelenggara
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kejadian tersebut terjadi di salah satu salon di wilayah Kampung Babakan, Desa Sekarwangi, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung.
"Pada tanggal 4 Juni 2023 ada warga masyarakat jenis kelamin pria datang ke tersangka Tasdik (56) untuk disuntikan cairan collagen dengan niat memperbesar dan memiliki payudara tanpa izin kepada korban," katanya, melansir VIVA.
Kusworo menambahkan selang empat hari, korban mengalami panas, demam dan merasa terbakar di bagian dadanya. Sehingga korban melaporkan ke Polresta Bandung.
Baca Juga:
Viral Kontes Kecantikan Transgender Waria di Hotel Jakarta Pusat Digelar Tanpa Izin
"Kemudian kami lakukan penyelidikan dan kami amankan tersangka berikut barang buktinya yaitu collagen, alat suntik, botol dan berbagai macam farmasi yang tanpa miliki izin edar," ujar Kusworo.
Lanjut Kusworo, setelah dilakukan penyelidikan, ternyata collagen yang digunakan tersangka T telah kadaluarsa sejak tahun 2021.
"Yang bersangkutan praktik sejak tahun 2001, sehingga sudah 22 tahun tersangka membuka praktik dengan jumlah pasien rata-rata 1 bulan itu ada 4 orang," jelasnya.