WahanaNews.co | Empat anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Sumatera Utara ditahan di tempat khusus (patsus) karena ada dugaan kuat melakukan pemerasan terhadap 2 orang waria.
"Proses hukum internal kepolisian tersebut telah dilakukan sejak lima hari yang lalu dan para anggota tersebut telah ditahan di tempat khusus," kata Kepala Bidang Pengawasan Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sumut, Kombes Pol Dudung Adijono, dalam keterangan yang diterima pada hari Sabtu.
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
Dudung menyebutkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Propam Polda Sumut, masih terdapat empat anggota yang kuat terindikasi melakukan pemerasan, di antaranya salah satunya adalah seorang perwira polisi dengan pangkat Ipda.
"Saat ini, baru ada empat anggota yang terlibat dalam kasus ini, termasuk seorang perwira dengan pangkat Ipda," ucapnya.
Ketika ditanya tentang proses sidang kode etik terhadap keempat anggota tersebut, Dudung belum dapat memastikan karena masih dalam proses penyelidikan. "Proses etiknya belum dimulai, masih dalam tahap pemeriksaan," kata Kabid Propam Polda Sumut.
Baca Juga:
Jalur Parapat-Siantar longsor sat lantas simalungun lakukan pengamanan
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, menyatakan bahwa pihaknya telah meminta keterangan dari dua korban pemerasan, yaitu Deca alias Kamalludin dan Fury alias Rianto. "Kami telah memeriksa kedua korban," sebutnya.
Sebelumnya, seorang wariabernama Kamalludin mengaku bersama seorang temannya diperas oknum polisi. "Kami melaporkan atas adanya dugaan tindak pidana pemerasan dan rekayasa kasus," ujar pengacara Kamalludin, Marselinus Duha di Mapolda Sumut, Jumat (23/6). [eta]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.