WahanaNews.co, Jakarta - Berkas perkara kasus dugaan pembunuhan anak Tamara Tyasmara, Dante (6), oleh Yudha Arfandi (33), dinyatakan jaksa penuntut umum (JPU) sudah lengkap.
"Kemarin penyidik Subdit Jatanras sudah menerima surat P21. Surat P21 adalah surat dari kejaksaan yang menyatakan bahwa berkas perkara dinyatakan lengkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (6/6/2024).
Baca Juga:
Diduga Lakukan KDRT, Tamara Tyasmara Pernah Polisikan Angger Dimas
Ade Ary mengatakan pihak kepolisian selanjutnya akan melakukan pelimpahan tahap II, yakni tersangka dan barang bukti.
"Sehingga hari ini proses tahap II sedang berlangsung. Proses tahap 2 adalah pelimpahan tersangka dan barang bukti. Karena tadi diawali P21, penyidikan sudah dinyatakan lengkap. Akhirnya penyidik melimpahkan hari ini tersangka dan barang bukti. Selanjutnya, masuk pada proses atau tahapan penuntutan, atau di persidangan," jelasnya.
Yudha Arfandi sendiri sudah ditetapkan sebagai sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Dante. Yudha diduga menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali ke dalam air hingga akhirnya meninggal.
Baca Juga:
Artis Tamara Tyasmara Pernah Laporkan Mantan Suami Terkait Penganiayaan
Yudha ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Akibat kasus tersebut, Yudha dijerat Pasal UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP.
Dante Diduga Ditenggelamkan 12 Kali
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, dari hasil analisis rekaman CCTV, diketahui Dante dan Yudha beraktivitas di kolam renang selama 2 jam 1 menit.