Kemudian peran AB, berperan sebagai pengganti Koordinator JI Lampung pasca ditangkapnya TY. AB juga pernah menerima satu pucuk senjata jenis PCP Weapon Training di Lampung. AB juga pernah melangsungkan pertemuan penggalangan dana untuk aksi jihad global Suriah di Bandar Lampung.
Sementara tersangka JD, merupakan jemaah halaqoh binaan tersangka TY angkata keempat tahun 2018-2020. JD juga memiliki 520 butir peluru dan menjual satu pucuk senjata api rakitan dan 430 amunisi kepada TY.
Baca Juga:
Terduga Teroris di Tiga Lokasi Ditangkap Densus di Jateng
"Kemudian memiliki satu pucuk senjata api rakitan laras panjang dan satu pucuk senapan angin yang sudah dimodifikasi," terang Ramadhan.
Ketiga tersangka, disangkakan Pasal 17 juncto Pasal 7 dan Pasal 15 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. [sdy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.