WAHANANEWS.CO, Jakarta - Peta administratif Indonesia kembali memanas setelah Kementerian Dalam Negeri resmi menetapkan empat pulau yang selama ini menjadi sengketa masuk ke wilayah Sumatera Utara.
Penetapan ini membuat hubungan antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumut kian sensitif, terutama karena keberadaan simbol-simbol Aceh yang ditemukan di pulau-pulau tersebut.
Baca Juga:
Kapolres Simalungun Hadiri Upacara Sertijab Komandan Yonif 122/Tombak Sakti, Wujud Sinergitas TNI-Polri
Keputusan ini tertuang dalam Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 yang menyatakan Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang masuk wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Dirjen Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, menjelaskan bahwa penetapan dilakukan setelah survei bersama antara Kemendagri, Pemprov Aceh, Pemprov Sumut, Pemkab Aceh Singkil, dan Pemkab Tapanuli Tengah.
"Survei ini dilakukan untuk verifikasi faktual atau validasi titik koordinat dan data okupasi," kata Safrizal dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (11/6/2025) kemarin.
Baca Juga:
Suami Tikam Istri di Medan: Digerebek Warga, Pelaku Babak Belur
Ia menjelaskan, penentuan wilayah didasarkan pada jarak pulau dari pantai terdekat, yang menurut pengukuran ArcGIS menunjukkan bahwa keempat pulau lebih dekat ke Tapanuli Tengah ketimbang ke Aceh.
"Ini Pulau Panjang-nya, dari titik ini ke pantai kira-kira 1,9 kilometer ke Tapteng. Pulau Lipan kira-kira 1 kilometer, Mangkir Ketek 0,9 kilometer, dan Mangkir Gadang 1,2 kilometer," jelas Safrizal sambil menunjuk peta koordinat.
Meskipun secara administratif sudah ditetapkan, batas laut antara Aceh dan Sumut masih belum disahkan karena masih adanya keberatan dari pihak Aceh.