3. Mencetak dan meningkatkan produktivitas lahan pertanian dengan lumbung pangan desa, daerah, dan nasional.
4. Membangun sekolah-sekolah unggul terintegrasi di setiap kabupaten, dan memperbaiki sekolah yang perlu renovasi.
Baca Juga:
Pemkot dan Polresta Jambi Luncurkan Gerakan Pangan Murah untuk Stabilkan Harga Beras
5. Melanjutkan dan menambahkan program kartu-kartu kesejahterahan sosial serta kartu usaha untuk menghilangkan kemiskinan absolut.
6. Menaikan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri dan pejabat negara.
7. Melanjutkan pembangunan infrastruktur desa dan kelurahan Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan menjamin penyediaan rumah murah bersanitasi baik untuk yang membutuhkan, terutama generasi milenial, generasi Z, dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Baca Juga:
Yaatulo Gulo-Eliyunus Waruwu Audiensi ke Kementerian PU, Usulkan Program Pembangunan di Daerahnya
8. Mendirikan Badan Penerimaan Negara dan meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) ke 23%.
Lebih lanjut dalam aturan itu juga merubah sasaran pertumbuhan ekonomi menjadi 5,3%, inflasi 2,5% plus minus 1%, dan kurs Rp 16.000 - Rp 16.900 per dolar AS. Dari aturan sebelumnya 5,3-5,6%, inflasi 2,5%, plus minus 1%, dan kurs Rp 15.300 - Rp 15.900 per dolar AS.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.