Jakarta Wahana News, Birokrasi kita terus bergerak maju, walaupun kualitas
layanan publiknya masih harus terus ditingkatkan. Hal ini dapat dilihat dari
skor Government Effectiveness Index Indonesia tahun 2017 (skor 54.8 skala 100)
yang menjadi skor terbaik yang pernah kita raih sepanjang sejarah penilaian
Indonesia sejak tahun 1996 (Bank Dunia, 2018). Presiden Jokowi pun menaruh
perhatian sangat serius tentang Reformasi Birokrasi.
Di dalam berbagai Ratas mengenai
Manajemen ASN, Presiden telah menginstruksikan penguatan pengawasan sistem
merit ASN untuk mencegah jual beli jabatan, serta penguatan skor Indeks
Efektivitas Pemerintah dan peningkatan kualitas layanan publik sampai ke
pelosok daerah. Hal tersebut disampaikan oleh Deputi II Kepala Staf
Kepresidenan Yanuar Nugroho di dalam acara Diskusi Media bertema 'Teguh
Membangun Pemerintah Bersih dan Modern' di Bina Graha, Rabu 27 Maret 2019.
Baca Juga:
Banjir Landa Kota Binjai, Sejumlah TPS Ditunda Untuk Melakukan Pemungutan Suara
Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara
Sofian Effendi menguraikan bahwa komitmen pengawasan sistem merit ASN akan terus
diperkuat. Hal ini antara lain dilakukan dengan implementasi sistem seleksi
jabatan pimpinan tinggi (SIJAPTI) dan sistem informasi penilaian mandiri
penerapan sistem merit (SIPINTER) berbasis teknologi informasi.
Aplikasi ini ini dibuat untuk mengefektifkan
pengawasan seleksi JPT ASN. Selain penerapan sistem pengawasan, pemerintah juga
telah menjatuhkan sanksi tegas yaitu pemberhentian dengan tidak hormat kepada
1.153 orang ASN dari total 2.357 orang PNS yang sudah inkracht terlibat kasus
korupsi. Kedua hal ini akan dilakukan dan menjamin penerapan sistem merit dalam
manajemen ASN dan mencegah terjadinya kasus jual beli jabatan di birokrasi
pemerintah pusat dan daerah agar tidak terjadi lagi di kemudian hari.
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Dwi Wahyu Atmaji di dalam pemaparannya,
menyampaikan pemerintah telah melakukan perubahan mendasar dalam proses
perencanan, rekrutmen, dan penempatan dalam jabatan ASN suatu sistem informasi
yang terintegrasi yang menjamin fairness dan akuntabilitas, termasuk dalam
kebijakan CPNS tahun 2018 dan CPPPK tahun 2019, termasuk untuk tenaga honorer.
Baca Juga:
Aktivis Alumni Mahasiswa Jakarta Raya Dukung Al Haris - Sani di Pilgub Jambi 2024
Penyelesaian Tenaga Honorer berbasis
merit ini telah dilakukan oleh pemerintah antara lain melalui Rekrutmen CPNS
bagi TH-K2 untuk fungsional guru dan tenaga kesehatan berusia
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.