Jakarta Wahana
News, Pertamina melarang konsumen membeli bahan bakar minyak (BBM) di SPBU
dengan maksud dijual kembali. Larangan tersebut tertuang dalam undang-undang
nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.
"Larangan masyarakat tidak boleh membeliBBMjenis
apa pun untuk dijual kembali sudah diatur oleh undang-undang," ujar Sales
Eksekutif Pertamina Retail IV, wilayah Kalimantan Barat, Benny Hutagaol seperi
dilansir dari Antara, Sabtu (3/8).
Baca Juga:
Segini Konsumsi BBM Kebutuhan Avtur dan Pemudik di Jateng & DIY Selama Libur Lebaran
Benny mengatakan, siapa saja yang memperjualbelikan
kembali BBM tersebut, melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU Nomor 22 tahun
2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan
denda maksimal Rp 30 miliar.
Baca Juga:Panglima TNI Resmikan Pasukan Elit baru, Koopsus
Baca Juga:
Pertamina Tambah 14,4 juta Tabung LPG 3 Kg untuk Penuhi Kebutuhan Lebaran hingga H+3 Idulfitri
"Termasuk kios-kios juga dilarang menjual BBM
berbagai jenis tersebut, apalagi di tengah kota, karena selain melanggar UU
Migas, juga sangat berbahaya, baik bagi keselamatan penjual BBM itu, juga
terhadap orang lain, kecuali daerah yang jauh dari SPBU," jelasnya.
Apabila ada yang mengeluarkan rekomendasi untuk
penjualan BBM di wilayah kota artinya melanggar UU Migas. "Dampak dari
praktik pembelian BBM berulang dengan maksud untuk menjual kembali, maka
masyarakat yang membutuhkan BBM jenis premium misalnya, akan kesulitan untuk
mendapatkan BBM tersebut di SPBU, karena akan cepat habis, dan bisa mengganggu
ketertiban umum," katanya.
Benny berharap ke depan tidak ada lagi oknum
masyarakat yang memanfaatkan kesempatan membeli premium di SPBU, kemudian
menyimpan, mendistribusikan dan menjual ke tempat lain. Dalam pengawasan
penjualan BBM di SPBU, pihaknya menggunakan CCTV atau kamera tersembunyi guna
menekan terjadinya penyelewengan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.