WahanaNews.co, Jakarta – Komisi Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengungkap, ada empat kasus kekerasan seksual yang diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Dari empat kasus itu, dua di antaranya melibatkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari sebagai pihak teradu. Satu kasus Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024 telah diputus dengan keputusan Ketua KPU dipecat sebagai Ketua sekaligus Komisioner KPU.
Baca Juga:
Warga Singkawang Desak Bawaslu Tindak Lanjuti Dugaan Politik Uang di Pemilu
"Ini adalah satu dari empat kasus yang telah dilaporkan ke DKPP dan dalam pantauan Komnas perempuan," ujar Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dalam keterangan pers, Kamis (4/7/2024), melansir Kompas.com.
Andy menjelaskan, kasus lainnya adalah kekerasan seksual yang diadukan oleh inisial H dengan pihak teradu Hasyim.
Sedangkan dua kasus kekerasan seksual yang tidak terkait Hasyim Asyari ada dua, yakni kekerasan seksual yang diduga dilakukan Ketua KPU Manggarai Barat dan Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Baca Juga:
Pemkab Sigi: Peran Masyarakat Desa dalam Penanganan Stunting
Meskipun ada empat laporan kasus kekerasan seksual, Komnas Perempuan menilai kasus ini adalah puncak gunung es semata.
"Kekerasan yang dialami korban kerap tidak dilaporkan karena tebalnya relasi kuasa antara korban dan pelaku," tutur Andy.
Andy juga menyebut, jenis kekerasan seksual juga beragam mulai dari kekerasan seksual fisik dan non fisik, berbasis online hingga pemerasan dan eksploitasi seksual. Perangkat hukum juga tidak serta merta memberikan perlindungan karena kondisi relasi kuasa ini.
Akibatnya impunitas bagi pelaku terus terjadi, kasus berulang dan korban terabaikan dari proses pemulihan.
"Isu kekerasan seksual juga kerap diprasangkai sebagai hubungan suka sama suka yang mengakibatkan korban semakin terbungkam," tandasnya.
Sebelumnya, DKPP memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Rabu (3/7/2024).
Sanksi tersebut diberikan karena Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) karena melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Ketua DKPP Heddy Lugito menegaskan bahwa seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh pengadu atau korban dikabulkan untuk seluruhnya.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisioner KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy dalam sidang, Rabu.
Dalam putusannya, Heddy juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan DKPP paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan.
Adapun dalam kasus pelanggaran etik ini, Hasyim dituduh menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan berbuat asusila terhadap Pengadu, termasuk di dalamnya menggunakan fasilitas jabatan sebagai Ketua KPU RI.
“Cerita pertama kali ketemu itu di Agustus 2023, itu sebenarnya juga dalam konteks kunjungan dinas. Itu pertama kali bertemu, hingga terakhir kali peristiwa terjadi di bulan Maret 2024," kata kuasa hukum korban sekaligus pengadu, Maria Dianita Prosperiani, saat mengadu ke DKPP, 18 April 2024.
Keduanya disebut beberapa kali bertemu, baik saat Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa maupun sebaliknya saat korban kunjungan dinas ke Indonesia.
[Redaktur: Alpredo Gultom]