WAHANANEWS.CO, Jakarta - Polemik penggunaan jet pribadi oleh Ketua dan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berujung pada langkah tegas dari DPR. Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, memastikan pihaknya akan memanggil KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk meminta penjelasan langsung atas skandal tersebut.
“Kami akan mempelajari putusannya dan kami akan memanggil KPU, termasuk Bawaslu juga,” kata Rifqi pada wartawan, Rabu (29/10/2025).
Baca Juga:
KPU Disemprit DKPP: 59 Kali Naik Jet Pribadi, Habiskan Rp 90 Miliar
Rifqi menegaskan bahwa meskipun kasus penggunaan jet pribadi itu terjadi sebelum dirinya dan anggota Komisi II lainnya dilantik sebagai anggota DPR periode 2024–2029, persoalan tersebut tetap penting untuk dibahas demi memperbaiki tata kelola anggaran penyelenggara pemilu di masa depan.
Politikus Partai Nasdem itu berharap, evaluasi besar-besaran terhadap penggunaan anggaran KPU dapat dilakukan mulai dari penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026–2027 agar tidak lagi muncul kasus serupa yang mencoreng integritas lembaga penyelenggara pemilu.
Ia juga menyoroti pentingnya transparansi dan kepekaan terhadap publik dalam setiap proses penyusunan DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) di KPU. “Penyusunan DIPA itu tidak hanya berorientasi pada efektivitas kinerja, tapi juga harus sensitif terhadap publik,” tegas Rifqi.
Baca Juga:
DPR Komisi II Panggil KPU Terkait Penggunaan Private Jet Biaya Rp46 Miliar
Selain sebagai evaluasi, Rifqi menilai kasus jet pribadi KPU ini harus menjadi pengingat bagi DPR agar menata ulang penyelenggaraan pemilu untuk periode 2027–2032 dengan lebih baik.
Ia menambahkan, komisioner KPU berikutnya akan menjadi pihak yang menyelenggarakan Pemilu 2029 sehingga pembenahan perlu dilakukan sejak dini.
Meski telah memastikan pemanggilan KPU dan Bawaslu, Rifqi menyebut bahwa langkah tersebut masih perlu dimatangkan dalam rapat internal Komisi II.