WahanaNews.co | Pemerintah segera memberikan bantuan uang tunai sebesar Rp 1,2 juta kepada pedagang kaki lima (PKL), pemilik warung, dan pengusaha warteg.
Program yang dinamai Program Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW) ini menyasar jutaan pedagang di seluruh Indonesia yang terdampak pandemi Covid-19, termasuk di Jakarta.
Baca Juga:
Pjs Bupati Labura Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto menjelaskan, bantuan uang tunai tersebut akan disalurkan melalui TNI dan Polri.
“Bantuan tunai untuk PKL, warung, warteg, akan segera dijalankan karena seluruh regulasi sudah lengkap,” ujar Airlangga dalam siaran persnya, Senin (20/9/2021).
Baca Juga:
Perkara Korupsi, Eks Wali Kota Tual Divonis Satu Tahun Enam Bulan Penjara
Syarat penerima bantuan tunai ini adalah:
Lokasi usaha berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4
Calon penerima belum mendapat Bantuan Produktif Ulta Mikro (BPUM) dari Kemenkop UKM
Melampirkan data izin usaha, lokasi usaha, dan NIK.
Simak cara mendapatkan bantuan tersebut berikut ini.
Airlangga menjelaskan, nantinya, petugas Babinsa atau Bhabinkamtibmas setempat akan melakukan pendataan pelaku usaha.
Para pelaku usaha kemudian diminta untuk melampirkan data izin usaha, lokasi usaha, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Selanjutnya, bantuan akan diserahkan langsung oleh para petugas.
Petugas kemudian akan memberikan tanda terima bagi penerima bantuan disertai dengan dokumentasi foto.
Sementara itu, di Jakarta Barat, penyaluran bantuan sudah dimulai pada 21 September 2021 kemarin.
Kapolres Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo mengatakan sebanyak 4.400 PKL dan pengusaha warung di Jakarta Barat akan menerima bantuan tunai di bawah program BTPKLW tersebut. [qnt]