WahanaNews.co |
Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok,
menyarankan Kementerian BUMN untuk mengaudit kartu kredit Dewan Direksi dan Komisaris
Pertamina.
Saran tersebut dilontarkan
menyusul sanggahan dari Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, perihal
batas atas atau limit kartu kredit yang diterima manajemen perseroan negara
tersebut.
Baca Juga:
Ahok Diperiksa Hampir Delapan Jam, Bilang Kaget Ada Penyimpangan di Perusahaan
Arya membantah limit kartu
kredit milik Komisaris BUMN mencapai Rp 30 miliar.
Menurut dia, batas atas kartu
kredit pejabat BUMM itu berada di angka Rp 50-100 juta.
Ahok pun mempersilahkan agar
pemegang saham menelusuri jumlah penerimaan dan pemakaian dana yang berasal
dari lembaga perbankan sejak 2019-2021.
Baca Juga:
Kejagung Dalami Peran Ahok di Kasus Pertamina yang Diduga Tahu Adanya Korupsi
"Gak usah diperpanjang lagi. Buka aja pemakaian kartu kredit Direksi dari tahun 2019, 2020, hingga
Mei 2021," ujar Ahok singkat, saat dihubungi wartawan, Kamis (17/6/2021).
Kementerian BUMN mengaku
telah melakukan pemantauan langsung di sejumlah BUMN.
Hasilnya, limit kartu kredit
manajemen berada di kisaran Rp 50-100 juta.