WahanaNews.co | Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengkritik RUU Kesehatan menghapus anggaran wajib untuk kesehatan sebesar 10 persen APBN.
AHY mengatakan kewajiban anggaran kesehatan 10 persen APBN masih dibutuhkan untuk menjamin pemenuhan kesehatan masyarakat.
Baca Juga:
Jokowi Harap RUU Kesehatan Bisa Perbaiki Reformasi di Bidang Pelayanan
"Terkait upaya penghapusan pengeluaran wajib khusus Kesehatan dalam APBN, menunjukkan minimnya komitmen negara menyiapkan kesehatan yang layak, merata, dan berkeadilan," kata AHY dalam keterangan tertulis, Rabu (21/6).
AHY menolak liberalisasi tenaga kesehatan asing. Ia mengaku tak masalah ada dokter atau tenaga kesehatan dari negara lain, tetapi negara harus menjamin pengakuan terhadap tenaga kesehatan dalam negeri.
AHY pun menyayangkan pembahasan RUU Kesehatan yang terkesan terburu-buru. Ia menilai draf aturan ini perlu dibahas lebih lanjut bersama sejumlah organisasi tenaga kesehatan.
Baca Juga:
Jokowi Harap RUU Kesehatan Dapat Reformasi Pelayanan Kesehatan di Indonesia
Putra Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu menegaskan penolakan Demokrat terhadap pengesahan RUU Kesehatan. Ia mendorong pembukaan ruang pembahasan lebih lanjut.
"Dengan semangat peningkatan pelayanan kesehatan yang berkeadilan, Fraksi Partai Demokrat DPR menolak pembahasan RUU Kesehatan ke tingkat lanjut," ujarnya.
Sebelumnya, para tenaga kesehatan menolak pengesahan RUU Kesehatan. Mereka menggelar sejumlah aksi unjuk rasa untuk mendesak DPR dan pemerintah menghentikan pembahasan.
Beberapa hal yang disoroti tenaga kesehatan adalah soal jaminan perlindungan tenaga kesehatan, penghapusan kewajiban anggaran kesehatan, dan pembahasan yang terburu-buru.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memahami masih banyak penolakan terhadap RUU Kesehatan. Akan tetapi, ia menyebut pemerintah telah melibatkan banyak organisasi selama pembahasan.
"Ya memang undang-undang itu tidak mungkin memenuhi keinginan semuanya," ujar Budi di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (20/6).
Ketua DPR Puan Maharani mengatakan pihaknya segera mengesahkan RUU Kesehatan meski masih banyak menuai kritik di kalangan tenaga kesehatan.
"Insyaallah pada masa sidang ini akan segera diambil keputusan tingkat dua pada waktu yang tepat," kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (20/6/23).[sdy]