WahanaNews.co | Kementerian Komunikasi dan Informatika menyampaikan surat peringatan ke 100 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dengan trafik terbesar yang belum melakukan pendaftaran.
Jika dalam tenggat waktu lima hari ke depan kewajiban itu belum juga dilakukan, maka PSE tersebut terancam sanksi pemblokiran.
Baca Juga:
Masyarakat Penajam Paser Utara Diimbau Bijak Gunakan Media Sosial Hindari Jeratan UU ITE
"Bagi mereka yang tidak mendaftarkan, ada lima hari kerja. Kalau tidak, langsung proses pemblokiran berjalan," kata Dirjen Aplikasi Informatika Kemkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan dalam konferensi pers Kewajiban Pendaftaran PSE Lingkup Privat di Labuan Bajo, NTT, Kamis (21/7/2022).
Semmy mengungkapkan, dari PSE yang belum mendaftar di antaranya Paypal, Amazon.com, Yahoo, Alibaba.com, dan Dota Game.
"Kita baru saja dapat kabar Google mendaftarkan empat lagi tambahan selain kemarin mendaftarkan Cloud dan ads-nya. Sekarang mereka mendaftarkan YouTube, Search Engine, PlayStore dan Maps," terang Semmy.
Baca Juga:
Agar Elon Musk Buka Kantor X di RI, Kominfo Atur Strategi
"Sekarang sedang disiapkan surat untuk yang tadi saya sebutkan yang belum mendaftar. Surat peringatan untuk segera melengkapi, jika tidak tidak proses pemblokiran berjalan," tambah dia.
Seperti diketahui, tenggat waktu pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat ke Kementerian Kominfo telah berakhir pada 20 Juli 2022.
Beberapa PSE dengan tingkat penggunaan besar yang telah melakukan pendaftaran di antaranya Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, Telegram, Twitter, dan Netflix. [qnt]