WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Pusat) telah mengantongi nama calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pengelolaan pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kemenkominfo (sekarang Komdigi) periode 2020-2024. Nama-nama tersangka akan segera diumumkan.
"Penyidik telah mengantongi beberapa nama calon tersangka dan akan segera ditetapkan dan disampaikan kepada publik/masyarakat," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting dalam keterangan tertulis, Jumat (25/4).
Baca Juga:
Kasus Korupsi Pengadaan Software, Kadis Kominfo Sumut Jadi Tersangka
Bani menyampaikan selama proses penyidikan perkara ini, kejaksaan telah memeriksa lebih dari 70 saksi dan masih akan bertambah. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa beberapa ahli.
Pada Kamis (24/4), tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Jakpus juga menggeledah dan menyita barang di sejumlah lokasi, yakni di Kota Tangerang Selatan, Jakarta Pusat, dan Jakarta Timur.
Tempat yang digeledah di antaranya PT. STM (BDx Data Center), kantor PT. AL, gudang/warehouse PT. AL, serta di rumah saksi yang diduga terkait dengan perkara.
Baca Juga:
Kejari Jakpus Sita Sejumlah Barang dari Kementerian Komdigi Soal Dugaan Korupsi PDSN
Bani menyebut penggeledahan dan penyitaan lanjutan ini dilakukan dalam rangka menambah alat bukti untuk memperkuat hasil yang diperoleh selama penyidikan berjalan.
"Adapun dari tindakan penggeledahan yang dilakukan, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen terkait pelaksanaan kegiatan pengadaan Pusat Data Nasional Sementara, dan beberapa barang bukti elektronik yang nantinya akan digunakan dalam penghitungan kerugian negara dan pembuktian di persidangan," tutur dia.
Korupsi PDNS Kemenkominfo ini bermula pada tahun 2020, ketika Kemenkominfo melakukan pengadaan barang dan jasa PDNS senilai Rp958 miliar. Dalam pelaksanaannya, diduga terjadi pengondisian pemenangan kontrak PDNS antara pejabat Kominfo dengan pihak swasta yakni PT AL.