WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) menjerat lima tersangka termasuk mantan dirjen di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang telah berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) pada kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).
Kajari Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra mengungkapkan kasus ini bermula ketika ada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik, yang mengamanatkan dibentuknya sebuah PDN. Hal itu dilakukan agar pengelolaan data terintegrasi secara mandiri.
Baca Juga:
LSM JAMAK Minta Kejati DKI Perintahkan Penyelidikan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Peningkatan Terminal Senen
"Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Presiden Nomer 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik, yang mengamanatkan dibentuknya sebuah Pusat Data Nasional (PDN) sebagai pengelolaan data terintegrasi secara mandiri dan sebagai infrastruktur SPBE Nasional," ujar Safrianto dalam keterangan yang dikutip dari Detik, Kamis (22/5).
Namun, pada 2019, Kominfo membentuk Pusat Data Nasional yang bersifat sementara, di mana hal itu bertentangan dengan perpres tersebut. Ternyata, pembentukan PDNS tersebut diduga hanya akal-akalan tersangka demi keuntungan masing-masing.
Kelima tersangka yang dimaksud, pertama, Semuel Abrizani Pangerapan (SAP), Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2016-2024.
Baca Juga:
Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Auto Disabel Depkes Tahun 2020 Sebesar Rp36 Miliar Bebas?
Kedua, Bambang Dwi Anggono (BDA), selaku Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah Pada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kemenkominfo periode 2019-2023.
Ketiga, Nova Zanda atau NZ, selaku penjabat membuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang atau jasa dan Pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2024,
Keempat, lfi Asman (AA) selaku Direktur Bisnis PT Aplika Nusa Lintas Arta periode 2014-2023 Kelima, Pini Panggar Agusti (PPA) selaku Account Manager PT Dokotel Teknologi (2017-2021).