WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara menetapkan Kadis Kominfo Sumut, Ilyas Sitorus (IS) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran SD dan SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara tahun anggaran 2021.
"Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Batubara telah menemukan 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan IS (58) sebagai tersangka," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batubara, Oppon Beslin Siregar, Rabu (26/3/2025).
Baca Juga:
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, 3 Kepala Dinas di Tapteng Diperiksa
Oppon menjelaskan Ilyas Sitorus bertindak sebagai KPA/Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) pada saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara pada Tahun Anggaran 2021.
"Berdasarkan penghitungan ahli dalam kegiatan pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran SD dan SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,8 miliar," pungkasnya.
Menurut Oppon tersangka Ilyas Sitorus telah dipanggil secara patut sebanyak 2 kali. Namun panggilan tersebut tidak dihadiri IS sehingga penyidik menetapkan IS sebagai tersangka.
Baca Juga:
Aliansi Masyarakat Toba Menilai Polres Toba Lamban Dalam Penanganan Kasus Penculikan Sofian Sitorus
"IS dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 18 Subs Pasal 3 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," bebernya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.