WahanaNews.co, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mempersilakan Presiden Partai Buruh Said Iqbal melaporkan lima hakim konstitusi terkait putusan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
"Begini, putusan hakim ya, itu jelas, bukan hanya yang mengenai Ciptaker. Semua putusan itu hampir menimbulkan pro dan kontra. Ada yang merasa puas, ada yang tidak merasa puas," kata Anwar di Gedung MK, Jakarta, Selasa (03/10/23).
Baca Juga:
Babak Baru UU Cipta Kerja: MK Menangkan Gugatan, Revisi Menyeluruh Segera Dilakukan
Anwar mengatakan rencana pelaporan tersebut merupakan hak semua warga negara. Ia memastikan putusan yang diketok hakim MK sudah sesuai prosedur.
"(Terkait akan dilaporkan) Itu kan hak semua warga negara, mau lapor mau apa, yang penting ya sesuai dengan prosedur," kata Anwar.
Anwar tidak banyak berkomentar terkait tudingan politis dalam putusan UU Ciptaker. Ia hanya menegaskan Aswanto merupakan hakim yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Baca Juga:
MK Kabulkan 70% Tuntutan Buruh, Serikat Pekerja Rayakan Kemenangan Bersejarah dalam Revisi UU Cipta Kerja
"Itu saya enggak bisa masuk ke wilayah itu. Itu DPR. Pak Aswanto kan dari DPR," ujarnya.
Sebelumnya, Partai Buruh akan melaporkan lima Hakim MK ke Majelis Kehormatan MK (MKMK) setelah permohonan uji formil UU Ciptaker dinyatakan ditolak.
Dalam putusan yang menolak gugatan UU Ciptaker itu, ada empat hakim berpendapat berbeda (dissenting opinion) yakni Saldi Isra, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, dan Erny Urbaningsih.
Sementara itu, lima hakim yang sepakat menolak gugatan tersebut adalah Anwar Usman, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P Foekh, Manahan MP Sitompul, dan M. Guntur Hamzah.
"Patut diduga, biarlah pengawas MK nanti yang memeriksa, ada konspirasi dimulai dengan penggantian Hakim Aswanto, bisa dilihat 5-4 yang memenangkan gugatan awal Nomor 91/2020 yang lalu, Sekarang bisa jadi 4-5. Dan 4 yang dissenting opinion (pada putusan kali ini) itu yang kemarin memenangkan Buruh. Begitu itu (formasi hakim MK) diubah, itu (perubahan putusan) terjadi," ujar Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat ditemui di Gedung MKRI usai sidang putusan, Jakarta, Senin (2/10).
Sebagai informasi, pada gugatan sebelumnya yang menyatakan UU 11/2020 tentang Ciptaker inkonstitusional bersyarat Aswanto bersama empat hakim MK saat ini unggul atas Anwar Usman, Arief Hidayat, Daniel, dan Manahan Sitompul. Kala itu Anwar dkk mengeluarkan pendapat berbeda.
[Redaktur: Sandy]