WAHANANEWS.CO, Jakarta - Suasana rapat koordinasi penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 antara Badan Legislasi (Baleg) dan Komisi-komisi di DPR RI, Rabu (17/9/2025), memanas.
Ketegangan pecah ketika Komisi II menyoal langkah Baleg yang mengambil alih inisiatif penyusunan revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada.
Baca Juga:
Penuh Celah Pelanggaran, Koalisi Sipil Bongkar Kelemahan KUHAP di Gedung Parlemen
Awalnya, Wakil Ketua Baleg Ahmad Doli Kurnia tengah memaparkan catatan kinerja penyelesaian RUU, lalu menyinggung banyaknya usulan dari Komisi II.
Namun, penjelasan itu langsung dipotong Wakil Ketua Komisi II Aria Bima.
Dengan nada keras, Aria menilai langkah Baleg mempermalukan Komisi II, yang selama ini memiliki kewenangan penuh mengurusi pemilu.
Baca Juga:
Baleg DPR Batalkan 9 RUU Masuk Prolegnas 2023
“Ini mempermalukan Komisi II. Kompetensi Komisi II ada di pengawasan, anggaran, semua di sini. Kami harus jawab apa ke publik? Memangnya Baleg lebih kompeten bicara Pemilu?” tegas Aria.
Politisi PDI-P itu mengaku kesulitan menjelaskan ke publik, karena justru Baleg yang menjadi inisiator revisi RUU Pemilu dan Pilkada. Ia menilai inisiatif itu seharusnya tetap berada di tangan Komisi II.
Menanggapi interupsi itu, Doli menegaskan bahwa langkah Baleg bukan untuk merebut kewenangan, melainkan menjaga agar revisi RUU Pemilu tidak hilang dari daftar Prolegnas.
Politikus Golkar itu menyebut, inisiatif tersebut sudah ia dorong sejak enam tahun lalu saat menjabat Ketua Komisi II periode 2019–2024.
“Saya sudah jelaskan secara pribadi ke Pak Aria Bima. Waktu itu, Komisi II sudah mengusulkan Undang-Undang Pemilu sejak 2019. Saya merasa ini penting, maka saya sampaikan lagi supaya tidak hilang dalam susunan Prolegnas 2024–2029,” ujar Doli.
Dia menambahkan, surat usulan dari Komisi II untuk Prolegnas 2024–2029 justru berubah menjelang rapat bersama pemerintah, dengan prioritas bergeser ke RUU ASN yang sebetulnya sudah tuntas dibahas pada 2023.
“Terus terang saja, saya bingung kenapa tiba-tiba yang diusulkan adalah Undang-Undang ASN, padahal itu sudah selesai dibahas. Karena itu saya ambil inisiatif, supaya RUU Pemilu tetap masuk,” jelas Doli.
Menurutnya, perdebatan soal siapa pengusul tidak perlu dipersoalkan, yang terpenting revisi RUU Pemilu, Pilkada, dan Partai Politik segera dibahas sesuai amanat RPJMN 2024–2029.
“Bukan karena Baleg merasa lebih kompeten. Ini hanya untuk menyelamatkan agar undang-undang penting ini tidak hilang. Mau diusulkan Komisi II monggo, di Baleg juga boleh. Semakin cepat dibahas semakin baik,” ucap Doli.
Komisi II sendiri mengajukan sejumlah RUU untuk Prolegnas Prioritas 2026. Aria Bima menyebut revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi salah satu yang utama, demi menjawab harapan publik atas penyelenggaraan pemilu yang lebih baik.
“Yang pertama, kami mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Publik menunggu bagaimana Pemilu ke depan harus lebih baik daripada 2024. Itu tidak bisa tidak harus bersandar pada aturan yang menjamin pelaksanaan Pemilu serta membangkitkan partisipasi publik,” kata Aria.
Selain itu, Komisi II juga mengusulkan revisi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, revisi UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, revisi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta revisi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Tak hanya itu, Aria menyampaikan sejumlah usulan jangka menengah periode 2024–2029, antara lain RUU Pertanahan, revisi UU Kewarganegaraan, revisi UU Administrasi Kependudukan, revisi UU tentang Dukungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, revisi UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, serta revisi UU Penataan Ruang.
“Reforma agraria adalah program prioritas Presiden Prabowo. Reforma agraria adalah bagaimana presiden Prabowo menginginkan tanah untuk rakyat ini akan menjadi legacy. Ini harus menjadi prioritas kita, sandaran hukumnya seperti apa,” tutur Aria.
Komisi II juga masih membahas sejumlah RUU kumulatif terbuka, termasuk penyesuaian dasar hukum pembentukan kabupaten/kota serta perpanjangan waktu pembahasan revisi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]