WahanaNews.co | Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan dua orang menteri melobi DPR RI untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Jokowi mengatakan rancangan undang-undang itu telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2023. Dia berharap draf aturan itu segera disahkan.
Baca Juga:
20 Oktober 2024: Melihat Nasib Konsumen Pasca Pemerintahan 'Man Of Contradictions'
"Untuk mempercepat penetapan UU PPRT ini, saya perintahkan kepada menteri hukum dan ham dan menteri ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan dengan semua stakeholder," kata Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, seperti dilansir dari CN, Rabu (18/6).
Jokowi menegaskan komitmen pemerintah melindungi pekerja rumah tangga. Dia berkata ada sekitar 4 juta orang pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia.
Menurut Jokowi, RUU PPRT sudah dibahas selama 19 tahun. Namun, belum ada titik terang pengesahan aturan tersebut.
Baca Juga:
HUT ke-79 TNI, Ini Pesan Presiden Jokowi ke Prajurit Indonesia
"Saya berharap UU PPRT bisa segera ditetapkan dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga dan kepada pemberi kerja serta kepada penyalur kerja," ucapnya.
Sebelumnya, DPR sempat hampir mengesahkan RUU PPRT pada 2020. Kala itu, pemerintah dan DPR sepakat membawa draf itu ke tingkat paripurna.
Meski demikian, rencana itu tak berlanjut. Tiba-tiba RUU PPRT batal dibawa ke paripurna. [ast]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.