WAHANANEWS.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi izin pertambangan nikel senilai Rp2,7 triliun yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Aswad Sulaiman, setelah menilai perkara tersebut tidak memenuhi syarat pembuktian.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 dilakukan karena tidak ditemukan kecukupan alat bukti serta perkara suapnya telah melewati masa kedaluwarsa.
Baca Juga:
Barang KW Lolos ke RI, KPK Bidik Importir Pengguna PT Blueray
“Penerbitan SP3 oleh KPK sudah tepat karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan, Pasal 2, Pasal 3-nya yaitu terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara,” ujar Budi dalam keterangan tertulis pada Minggu (28/12/2025).
“Kemudian dengan tempus perkara yang sudah 2009 ini juga berkaitan dengan daluwarsa perkaranya, yakni terkait Pasal suapnya,” imbuhnya.
Budi menjelaskan penghentian penyidikan tersebut dilakukan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum kepada para pihak terkait sesuai dengan norma hukum yang berlaku.
Baca Juga:
KPK Bongkar Modus Baru, Waka PN Depok Terima Rp 2,5 M Lewat Money Changer
Menurutnya, keputusan itu sejalan dengan asas pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang mencakup kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Meski demikian, KPK menegaskan tetap membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki informasi baru terkait perkara tersebut.
“Kami terbuka, jika masyarakat memiliki kebaruan informasi yang terkait dengan perkara ini untuk dapat menyampaikannya kepada KPK,” kata Budi.