WahanaNews.co, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengadakan pertemuan pleno bersama Yasonna Laoly, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, dalam konteks Prolegnas tahun 2023.
Dalam pertemuan tersebut, Baleg mencapai kesepakatan untuk mengajukan 4 Rancangan Undang-Undang (RUU) ke Sidang Paripurna agar dapat dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2023.
Baca Juga:
PPATK Harap DPR Tak Ambil Pusing atas Penamaan RUU ‘Perampasan’ Aset
Awalnya, Yasonna Laoly menyampaikan rencananya untuk menambahkan dan mengeluarkan beberapa RUU dari Prolegnas RUU Prioritas.
Salah satu RUU yang diusulkan untuk dimasukkan adalah RUU tentang rencana pembangunan jangka panjang nasional tahun 2025-2045. Yasonna berharap agar RUU ini mendapat perhatian.
"Rencana Undang-Undang ini tidak termasuk dalam daftar prolegnas jangka menengah 2020-2024, namun menjadi kebutuhan mendesak untuk segera disahkan pada tahun 2023," ujar Yasonna dalam rapat pada Selasa (22/8/2023).
Baca Juga:
Soal RUU Perampasan Aset, Pengamat Minta DPR RI 2024-2029 Segera Setujui
Dia menjelaskan bahwa RUU RPJMN ini memiliki signifikansi sebagai panduan pembangunan bagi pemerintahan selanjutnya.
"Dokumen RPJMN tahun 2025-2045 akan menjadi acuan dalam penyusunan rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2025-2029, yang akan diberlakukan oleh presiden mendatang sebagai panduan program pemerintahan lima tahun ke depan," tambahnya.
Di samping itu, Yasonna juga mengajukan saran untuk memasukkan RUU tentang penilai, RUU tentang pengelolaan ruang udara nasional, dan RUU pembinaan hukum nasional ke dalam Prolegnas Prioritas.