WahanaNews.co | Menko Polhukam, Mahfud MD, menjamin, hak para prajurit TNI-Polri yang tersimpan di PT Asuransi
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) tak akan hilang di tengah pengusutan
kasus korupsi sebesar Rp 22 triliun.
"Saya memastikan tadi ke
Kejaksaan Agung bahwa prajurit TNI dan Polri itu tetap dapat jaminan dari
negara dan dari proses hukum. Uang mereka tidak akan hilang dengan cara apa
pun," kata Mahfud, dalam pernyataannya melalui akun YouTube resmi Kemenko Polhukam RI,
Jakarta, Selasa (2/2/2021).
Baca Juga:
Kasus Asabri, Kuasa Hukum Adam Damiri: Dissenting Opinion Pertimbangan Banding
Menurut dia, kasus korupsi Asabri akan
diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Namun, pemerintah akan berupaya
membantu agar dana jaminan kesejahteraan prajurit tak menguap begitu saja saat
kasus ini naik ke pengadilan.
"Korupsinya akan terus diadili.
Akan tetapi, jaminan kesejahteraan prajurit yang dijanjikan dengan berdirinya
yayasan oleh Pemerintah agar tidak hilang," kata Mahfud.
Baca Juga:
Sidang Dugaan Korupsi PT ASABRI, 1 WN Malaysia Dimintai Keterangan
Kejaksaan Agung pun saat ini tengah
mengupayakan dengan melakukan pengumpulan aset-aset yang berasal dari korupsi
Asabri.
Aset yang terkumpul ini akan digunakan
untuk jaminan penggantian kepada para korban yayasan tersebut.
"Misalnya, masih belum sepadan,
kurang sedikit banyaknya akan dibicarakan. Pokoknya prajurit TNI dan Polri
tidak boleh dirugikan karena mereka menyimpan uang ke yayasan itu untuk
kesejahteraan mereka," kata Mahfud.
Mahfud pun meminta agar prajurit TNI
dan Polri tenang karena negara akan memberikan pelayanan kepada prajurit TNI
dan Polri.
"Karena ini uang Anda, uang
tabungan Anda di Yayasan Asabri," ujarnya.
Sementara itu, Kejaksaan Agung
menetapkan delapan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam
pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri, Senin (1/2/2021).
"Delapan orang tersangka
berinisial ARD, SW, HS, BE, IWS, LP, BT dan HH," kata Kepala Pusat
Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (1/2/2021).
Delapan tersangka tersebut adalah
Direktur Utama PT Asabri periode 2011-2016, Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri; Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020, Letjen (Purn) Sonny
Widjaja; mantan Direktur Keuangan PT Asabri berinisial BE, serta Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan
2015-2019 berinisial HS.
Berikutnya, Kepala Divisi Investasi PT
Asabri 2012-2017, Ilham W Siregar; Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; Dirut PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro; dan Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat.
Baik Benny maupun Heru adalah terdakwa dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. [qnt]